Berita Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkotika, Rokok Ilegal dan Obat Kecantikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, musnahkan ganja seberat 4.241,78 gram dan sabu 2.118,24 gram, puluhan slop rokok ilegal dan obat kecantikan...

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kejari Aceh Besar memusnahkan ganja seberat 4.241,78 gram dan sabu 2.118,24 gram, puluhan slop rokok ilegal dan obat kecantikan ilegal di Kantor Kejari Jantho, Aceh Besar, Rabu (20/11/2019). 

Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkotika, Rokok Ilegal dan Obat Kecantikan

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, musnahkan ganja seberat 4.241,78 gram dan sabu 2.118,24 gram, puluhan slop rokok ilegal dan obat kecantikan ilegal di Kantor Kejari Jantho, Aceh Besar, Rabu (20/11/2019).

Pemusnahan itu langsung dipimpin  Kejari Aceh Besar, Mardani SH, Sekwan DPRK Aceh Besar  Jamaluddin SSos MM, Kepala Kesbangpol Aceh Besar, Sofyan SH, KBO Resnarkoba Polres Aceh Besar,  M Abidinsyah SH, dan Wakil Pengadilan Negeri Jantho, Faisal Mahdi SH.

Hadir juga dari Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Aceh Kharisnawan Sigit Santosa Kepala Seksi Penyidikan BHP, Kabid Penindakan BPOM Aceh, Desi Ari Yanti Ningsih SSi APt, Kabid P2P Dinkes Aceh Besar, Iskandar SKM MT, Kasi Pidsus Ronald Reagan Siagian SH, Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH, Muhammad Rhazi SH Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan.

Plt Gubernur Aceh Minta Pembangunan PLTU Nagan Raya Libatkan Tenaga Lokal

BREAKING NEWS: Puting Beliung Terjang Sragen, SMKN 1 Miri dan Waterboom Gemolong Ambruk

11 Grup Nasyid Tingkat Madrasah Meriahkan Festival Seni Budaya Islam

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memblender untuk sabu dan membakar untuk narkoba jenis ganja dan rokok serta obat kecantikan ilegal serta barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Mardani SH menjelaskan, pemusnahan barang haram tersebut dari  jumlah barang bukti untuk perlengkapan berkas perkara, sedangkan dominan dari total barang bukti dari masing masing perkara telah dimusnahkan sebelumnya oleh pihak penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Sementara, Kepala Kesbangpol Aceh Besar, Sofyan SH mengatakan, hingga saat ini, perkara yang masih mendominasi yakni penyalahgunaan narkoba. Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai elemen untuk pencegahan narkoba.(*)

Ruang Rawat Inap Puskesmas Peusangan Siblah Krueng Sempit dan Digabung dengan IGD, Ini Kata Kadiskes

Terkait Konfik Gajah di Bener Meriah, BKSDA Aceh: Kami Sudah Bekerja Maksimal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved