DPR Aceh

Anggota DPRA Minta Plt Gubernur Evaluasi Izin Tambang dan AMP di Agara

Seharusnya, kewajiban para pengusaha tambang tersebut menimbun lubang galian dan menanam pohon sebagai penghijau di lokasi pertambangan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Hand-over dokumen pribadi
Anggota DPRA, Ali Basrah 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA Dapil Aceh 8 (Agara-Gayo Lues) H Ali Basrah Spd MM, meminta kepada Plt Gubernur Aceh segera evaluasi izin pertambang, aspalt mixing plant (AMP), stone rusher  yang telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

"Keberadaan tambang galian C tersebut dinilai ada yang sudah merusak infrastruktur akibat tambang galian C yang berada pada DAS Sungai Alas dan DAS Lawe Bulan dan daerah-daerah sungai lainnya,"Ujar Ali Basrah Spd MM kepada Serambinews.com, Jumat (22/11/2019). 

Selama ini dinilai izin tambang yang dikeluarkan tidak dievaluasi titik kordinatnya, sehingga tambang galian C itu sesuka hati mereka melakukan aktivitas eksploitasi pertambangan di Agara.

Misalnya, keberadaan tambang galian C di Sungai Alas, AMP di tepi aliran sungai Alas dan alur sungai masyarakat serta dekat sumber air masyarakat.

Akibat hal ini akan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur dan pencemaran lingkungan. Seharusnya, pemilik tambang galian C melihat amdal dan kerusakan, apalagi mekanisme pertambangan tidak mereka ikuti.

Seharusnya, kewajiban para pengusaha tambang tersebut menimbun lubang galian dan menanam pohon sebagai penghijau di lokasi pertambangan.

Bukan hanya itu, kita juga mempertanyakan izin tangki timbun yang memiliki limbah residu (B3) di lokasi exploitasi pertambangan apakah izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).

DPRA meminta kepada Gubenur Aceh segera menurunkan tim gabungan untuk mengevaluasi perizinan pertambangan, AMP, stone rusher yang dikeluarkan di Agara dan Kabupaten Gayo Lues.(*)

Polisi Dilarang Pamer Barang Mewah, Tapi Mobil Mewah Berplat Polisi Masih Lalu Lalang di Mabes Polri

Pelari Amal Selesaikan 250 Km Meulaboh-Banda Aceh, Galang Dana untuk Anak Korban Tsunami

Tak Pernah Muncul Lagi di ILC, Rocky Gerung Ungkap Jawabannya, Singgung Nama Karni Ilyas

Fans Timnas Indonesia Dikeroyok oleh Suporter Malaysia, Ini Kronologi Versi Korban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved