Selasa, 5 Mei 2026

Berita Langsa

Ini Keterangan Kepala LP Narkotika Langsa, Terkait Kaburnya Napi Asal Aceh Utara

Kepala LP Narkotika Kelas III Langsa, Yusrizal SH mengatakan, napi Saryulis asal Geudong Pasee, Aceh Utara kabur dari LP Narkotika

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Foto Ilustrasi - Warga binaan LP Langsa 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala LP Narkotika Kelas III Langsa, Yusrizal SH mengatakan, napi Saryulis asal Geudong Pasee, Aceh Utara kabur dari LP Narkotika setempat pada tanggal 13 November 2019 lalu.

Yusrizal tidak menampik bahwa, Saryulis kabur dikarenakan adanya kelalaian dan tindakan di luar prosedur yang berlaku, yang dilakukan oleh oknum sipir LP, Dedi Safutra selaku Danru.

"Pada hari ini Rabu tanggal 13 November 2019 sekitar pukul 21.30 WIB, telah terjadi pelarian 1 orang narapidana di Lapas Narkotika Kelas III Langsa dengan cara diberi izin oleh komandan regu jaga. An. Dedi Safutra," tulis Yusrizal via WhatshApp.

"Adapun identitas napi tersebut Saryulis alias Abenk bin Bukhari, kasus narkotika, hukuman 20 tahun. Petugas yang memberi izin sedang diperiksa polisi," sambung Kepala LP Narkotika Kelas III Langsa ini.

Seorang Napi Kelas Kakap di LP Narkotika Langsa Kabur, Diduga Dibantu Sipir

Menurut Yusrizal, oknum sipir, Dedi Safutra, telah diserahkan oleh pihak LP Narkotika Kelas III Langsa dan sedang dalam proses pemeriiksaan oleh pihak berwajib Polres Langsa.

"Selama ini kita telah mewanti-wanti dan tegaskan kepada sipir, tidak ada seorang napi pun yang boleh keluar dari LP tanpa prosesdur. Apalagi sampai ada napi keluar dari LP tanpa didampingi sipir," jelasnya.

Dijelaskannya, selama dia menjadi Kepala LP Narkotika Kelas III Langsa tidak ada napi yang bisa keluar, tanpa prosedur yang berlaku.

Ini dilakukan untuk menegakan aturan di LP, serta supaya tak ada kasus pelarian napi.

"Saat napi Saryulis dibolehkan keluar LP, sipir Dedi tidak melaporkan Jika diberitahukan kepada saya, tentu saya tak akan mengizinkannya. Dan itu dilakukan sipir tanpa sepengetahuan dan prosedur," sebutnya.

PM Israel Benjamin Netanyahu Didakwa Melakukan Penyuapan, Penipuan, dan Pelanggaran Kepercayaan

"Saya telah tegaskan ke semua sipir, tidak ada napi bisa keluar LP, kecuali ada hal tertentu yang dibolehkan dengan aturan, dan itu juga harus ada didampingi sipir," imbuh Yusrizal.

Sebelumnya diberitakan, pihak berwajib Polres Langsa menerima laporan dari pihak LP Narkotika Langsa, Kamis (21/11/2019) ini, atas kaburnya napi Saryulis asal Geudong Pasee, Aceh Utara.

Napi 'kelas kakap' kasus sabu pindahan dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta awal tahun 2018 ini, ternyata telah lama atau sepekan lebih sejak tanggal 14 November lalu, tidak berada lagi di LP Narkotika Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Kamis (21/11/2019) malam ini, mengatakan, Kepala LP Narkotika Langsa, Yusrizal SH, hari ini melaporkan kasus kaburnya napi Saryulis.

Dari laporan kepala LP Narkotika ini, bahwa napi Saryulis kabur pada tanggal 14 November, dengan alasan hendak menjenguk istrinya yang sedang sakit di Rumah Sakit Langsa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved