Berita Langsa
Lagi, Dua Penyedia Fasilitas Judi Online di Langsa Dicambuk 25 Kali
Kejaksaan Negeri Langsa difasilitas Dinas Syariat Islam setempat, Jumat (22/11/2019) sore kembali melaksanakan eksekusi cambuk masing-masing 25 kali
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Lagi, Dua Penyedia Fasilitas Judi Online di Langsa Dicambuk 25 Kali
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri Langsa difasilitas Dinas Syariat Islam setempat, Jumat (22/11/2019) sore kembali melaksanakan eksekusi cambuk masing-masing 25 kali terhadap dua terpidana kasus maisir.
Eksekuai cambuk dua penyedia fasilitas judi online jenis Sbobet ini berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa usai waktu shalat Ashar, disaksikan ratusan masyarakat.
Kedua pelaku penyedia fasilitas atau tempat judi online, yakni FA (31) warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota, dan AA (35) warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Barat,
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, mengatakan, keduanya dicambuk masing-masing 25 kali berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor 09/JN/ 2019/ MS.Lgs tanggal 20 November 2019.
• Persita Tangerang Promosi ke Liga 1 2020 Usai Bungkam Sriwijaya FC Lewat Adu Penalti
• Banjir Rendam Singkil, Banyak Ternak Mati
• LIVE Streaming Persiraja Banda Aceh Vs Persik Kediri, Laga Hidup Mati Demi Tiket Liga 1
Mereka ditanyakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah penyelenggaraan, menyediakan fasilitas maisir (judi online) melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dijelaskanya, kedua pelaku penyedia fasilitas judi online ini dua bulan sebelumnya ditangkap aparat berwajib Polres Langsa bersama Wilayatul Hisbah (WH), di sebuah Warung Internet (Warnet) dalam wilayah kota Langsa.
"Sejak itu atau selama 2 bulan mereka ditahan di sel tahanan Polres Langsa, lalu dititipkan di LP Kelas II Langsa, dan hari ini (jumat) mereka kita cambuk," ujarnya.
Ibrahim Latif berharap, mudah mudahan menjadi pelajaran dan i'tibar kepada mereka dan kepada masyarakat pada umumnya, agar tidak melakukan perbuatan melanggar syariat Islam seperti maisir dan lainnya.
"Siapapun yang bersalah dan terbukti melanggar syariat Islam, maka akan dicambuk sesuai hukum jinayah yang berlaku di Provinsi Aceh," imbuhnya.(*)
• Warga Selamatkan Ribuan Kitab dari Amukan Api, Saat Kebakaran di Keude Samalanga
• Delapan Damkar Berjibaku Padamkan Api di Keude Samalanga, Ini Pemilik Toko Terbakar