Berita Aceh Utara
Gagalkan Rencana Pelarian Napi Bersenpi di Lapas Lhoksukon, Polres Aceh Utara Sita Pistol
Polisi mengamankan sepucuk pistol berikut jaringan napi yang merencanakan aksi kabur pada Minggu (21/9/2025).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Polisi mengamankan sepucuk pistol berikut jaringan napi yang merencanakan aksi kabur pada Minggu (21/9/2025).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Rencana pelarian narapidana (napi) dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon dengan menggunakan senjata api berhasil digagalkan Polres Aceh Utara bersama petugas lapas.
Polisi mengamankan sepucuk pistol berikut jaringan napi yang merencanakan aksi kabur pada Minggu (21/9/2025).
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, kepada Serambinews.com, Senin (29/9/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan terhadap seorang napi berinisial IKN sejak Mei 2025.
Saat IKN ditahan dalam kasus penipuan di Rutan Polres Aceh Utara dan menunjukkan gelagat merencanakan pelarian dengan membeli senjata api.
“Sejak awal tersangka IKN sudah kami awasi, termasuk saat dipindahkan ke jaksa, persidangan, hingga ditempatkan di lapas,” ujar AKP Boestani.
Dalam aksinya, napi IKN menjalin kerja sama dengan napi AS yang merupakan residivis kasus narkoba.
Baca juga: Mualem Teken Ingub Penertiban Izin SDA, Merkuri dan Sianida Dilarang Keras
AS pertama kali menyerahkan uang Rp25 juta melalui istrinya berinisial R untuk membeli senjata api.
Namun, senjata yang diterima hanya berupa airsoftgun. Setelah memprotes karena tidak puas, AS meminta istrinya mengembalikan barang tersebut dan kembali mentransfer Rp 8 juta ke rekening IKN.
Senjata itu kemudian diserahkan AD kepada R, lalu diberikan kepada napi pendamping berinisial SL, yang juga terjerat kasus narkoba.
SL bertugas menyembunyikan pistol di salah satu blok lapas sembari menunggu waktu pelarian.
Polisi menemukan bahwa kelompok napi ini sudah menyusun rencana kabur pada Senin, 22 September 2025, antara pukul 08.30 hingga 10.30 WIB, saat suasana lapas relatif sepi.
Tersangka AS disebut berperan untuk mendobrak pintu, sementara IKN bertindak sebagai pemasok senjata, dengan koordinasi SL di dalam lapas.
Baca juga: Separuh Narkoba Masuk Indonesia via Aceh, Kampus Perlu Bentuk Komunitas Anti-Narkoba, Ini Alasannya
Namun, rencana itu gagal total setelah polisi bersama petugas lapas melakukan penggeledahan, Minggu (21/9/2025).
Konsultan Hukum Serukan Aktor Tambang Ilegal Dipidanakan, Dukung Sikap Tegas Mualem |
![]() |
---|
UKM Turtle Diving Club Unimal Tanam Ratusan Mangrove di Pantai Rancong Bersama Relawan Malaysia |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Panen Jagung di Lahan 2 Hektare, Dorong Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Aceh Utara Siap Menjadi Tuan Rumah Bulan Bakti Karang Taruna Nasional 2026 |
![]() |
---|
Asap Hitam Menjulang Ke Udara, Rumah di Paloh Igeuh Aceh Utara Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.