Proyek Fiktif di Subulussalam

MaTA Minta Kejati Aceh Tangani Kasus Proyek Fiktif di Kota Subulussalam, Ini Alasannya

Pengeluaran uang pemerintah dengan modus proyek fiktif merupakan praktek berulang dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini di Aceh.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Koordinator LSM MaTA, Alfian 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Masyarakat Transparansi Aceh  (MaTA) salah satu pegiat LSM meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh ikut menangani kasus dugaan terjadinya kebobolan Kas Kota Subulussalam dengan modus pengeluaran dana untuk kepentingan pembayaran pembangunan fiktif.

Hal itu disampaikan, Alfian, Koordinator Badan Pekerja MaTA, melalui siaran pers  yang dikirim kepada Serambinews.com, Sabtu (23/11/2019)

Menurut Alfian, pengeluaran uang pemerintah dengan modus proyek fiktif merupakan praktek berulang dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini di Aceh. Karenanya, Alfian menilai sangat mudah bagi penyidik untuk melakukan penelusuran secara lidik dan pembuktiannya.

Alfian pun menyatakan pengusutan kasus ini mendesak dan dapat diduga kuat terjadi dengan kerugian negara dalam jumlah besar.

”Sederet kasus yang membuat keluarnya uang daerah melalui proyek fiktif atau penarikan dua kali di Subulussalam sudah menjadi perhatian publik dan publik butuh ada kepastian hukum terhadap kasus yang dimaksud,” ujar Alfian.

Alfian pun menilai jika terjadi kebobolan kas daerah dengan pengamprahan uang dua kali dalam satu paket pekerjaan  ini sebagai modus saja dan potensi korupsinya sangat mudah untuk dibuktikan.

Kemudian, Alfian juga menyinggung terjadinya proyek fiktif yang itu juga modus berulang kalau pengalaman kita terhadap kasus korupsi di Aceh selama ini.

Jadi, ujar Alfian, ada dua kasus besar di kota Subulussalam yang perlu tindakan hukum segera.

Sebaga lembaga anti korupsi, MaTA menurut Alfian menilai kasus yang terjadi di Kota Subulussalam, secara unsur korupsinya.

Apa yang terjadi, katanya sudah sangat memenuhi, ada pelaku, memperkaya diri, pelanggaran hukum dan terjadi kerugian keuangan negara. Jadi, tambah Alfian, kalau dalam pasal korupsinya masuk semua.

Dia juga menyatakan, korupsi bukannya hanya semat- mata terjadi kerugian pada keuangan negara semata, tapi ada niat dari pelaku dan itu sudah dapat di kategorikan korupsi.

“Bagaimana cara untuk mengetahui ada niat pelaku? Pembuktiannya melalui proses awal kasus tersebut terjadi,” tegas Alfian.

Selain itu, Alfian juga menilai jika dua kasus tersebut di Kota Subulussalam  peluang terjadinya pencucian uang.

Pencucian adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved