Muncul Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi Kembali Berpeluang Jadi Orang Nomor Satu?
Pasalnya, usulan masa jabatan presiden 3 periode dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun muncul dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.
SERAMBINEWS.COM - Wacana soal masa jabatan presiden ditambah menjadi 3 periode tengah menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, usulan masa jabatan presiden 3 periode dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun muncul dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.
Ketua MPR mengaku menerima sejumlah usulan dari masyarakat soal masa jabatan presien.
Mulai dari usulan satu kali jabatan dengan masa kerja 8 tahun, 2 kali masa jabatan, hingga 3 masa jabatan atau 3 periode.
Jika usulan masa jabatan presiden tiga periode menjadi keputusan akhir amandemen terbatas UUD 1945, maka Joko Widodo (Jokowi) berpeluang untuk melanjutkan masa jabatannya.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.
• Cemburu Lihat Pacar Sering Dicium Anak Kandungnya, Pria Ini Nekat Cekik Sang Balita Hingga Tewas
• Pidato Sambut Hari Guru 2019, Nadiem Makarim: Potensi Anak Tidak dapat Diukur dari Hasil Ujian
Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.
"Ada juga wacana yang mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.
Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang 5 tahun.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
"Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," kata Arsul.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
• Staf Khusus Presiden Dapat Gaji Rp 51 Juta Meskin Tak Bekerja Full Time, Ini Alasannya
• Persiraja Berharap di Play-off, Usai Kalah dari Persik Kediri di Semifinal Liga 2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jokowi-tak-akan-cabut-uu-kpk-hasil-revisi.jpg)