Kasus Pembunuhan di Nagan Raya

Berkas Kasus Pembunuhan di Nagan Raya Masih Diteliti Jaksa

Korban meninggal bersimbah darah. Diduga, tersangka cemburu dengan korban yang disebut-sebut selingkuh dengan istri tersangka.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Doc. Polres Nagan Raya
Rekonstruksi pembunuhan dengan korban Wakidi dan tersangka Hasbi di kawasan Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Kamis (10/10/2019). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya hingga kini masih melakukan penelitian berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Hasbi (40). 

Pelaku warga asal Aceh Selatan itu membunuh Wakidi (30) warga asal Nagan Raya yang disebut-sebut selingkuh istri pelaku.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Minggu (24/11/2019) menjelaskan, berkas perkara kasus Hasbi telah diserahkan ke jaksa untuk kembali diteliti. Penyerahan berkas ini merupakan yang kedua kali.

"Berkas masih dalam penelitian jaksa," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Nagan Raya, Rahmad Ridha SH.

Seperti diberitakan, Wakidi (35) warga Desa Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur,  Nagan Raya, Senin 23 September 2019 ditemukan meninggal bersimbah darah di kawasan Desa Krueng Seumayam kecamatan setempat. 

Korban yang meninggal tersebut ternyata sudah memiliki istri dan anak. Tersangka cemburu dengan korban yang disebut-sebut selingkuh dengan istri tersangka.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang heboh pascaditemukan mayat bersimbah darah setelah tiga hari dengan menyelidiki. 

Tersangka kenal dengan korban dan tidak lain tempat satu kerja di perkebunan sawit di Kecamatan Darul Makmur.

Karena sakit hati tersangka Hasbi membawa sebilah parang serta pada saat itu korban melewati jalan tersebut dengan sepeda motor.

Tersangka menghujam parang ke arah leher korban sehingga keluar darah segar dan korban meninggal serta ditinggalkan dekat sepeda motor. 

Dalam kasus itu, tersangka Hasbi dibidik dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Anggota Forum Konservasi Leuser Hilang Tenggelam di Sungai Beutong Nagan Raya, Tiga Lainnya Selamat

Tim Basarnas ke Nagan Raya, Bantu Cari Anggota FKL yang Tenggelam

Erosi Gerus Jalan di Drien Tujoh Nagan Raya

Ira Sartika, Aktif Promosikan Objek Wisata di Nagan Raya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved