Polisi Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah, Berapa Gaji Polri Berpangkat Bharada hingga Jenderal?

Dalam surat telegram tersebut setidaknya ada tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri.

Editor: Amirullah
WARTAKOTA
Mabes Polri menerbitkan telegram berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Keluarga besar Polri dilarang memakai dan memamerkan barang-barang mewah baik di kehidupan masyarakat dan kedinasan. 

SERAMBINEWS.COM - Dilarang pamer gaya hidup mewah, inilah gaji Polri dari pangkat Bharada hingga Jenderal, ternyata tunjangannya fantastis.

Inilah gaji lengkap dan terbaru Polri yang dilarang pamer hidup mewah, tunjangannya fantastis.

Mabes Polri baru saja mengeluarkan larangan kepada Polri untuk pamer gaya hidup mewah di media sosial.

Jika ada polisi yang melanggar maka akan mendapat sanksi yang tegas.

Aturan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.

Dalam surat telegram tersebut setidaknya ada tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri.

Pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Kisah Rahmah, 14 Tahun Jadi Guru Honorer Upah Rp 300.000/Bulan, Pengabdiannya Berbalas Penganiayaan

Kronologi Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah Tiri di Kamar Kos, Ibu Korban Tidak Marah Karena Takut Suami

6 Fakta Pimpinan KKB Papua Ditangkap Saat Cari Amunisi untuk HUT OPM, Dikenal Sadis hingga Ditembak

()

Kapolri Jenderal Idham Azis bersalaman dengan mantan Kapolri yang jadi Mendagri Tito Karnavian saat pelantikan Idham Azis menjadi Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ketiga, tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Keempat, menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

Kelima, menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.

Keenam, pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Ketujuh, dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Update CPNS 2019 - 7 Kementerian Ini Perpanjang Jadwal Pendaftaran

Seorang Siswa Nekat Nyelonong Masuk ke Kamar Ibu Guru Malam-malam, Ibu Mertua Dengar Suara Ini

Turki Bakal Aktifkan Sistem Hanud, Negara Barat Dibuat Ketar-ketir

Lantas, sebenarnya berapa gaji yang diterima oleh Polri sampai tak boleh pamer gaya hidup mewah?

Sebelumnya, gaji pokok polisi telah dinaikkan pemerintah setelah munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemerintah menaikkan gaji pokok polisi untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, kesejahteraan anggota Polri.

Dikutip dari setkab.go.id, Sabtu 23 November 2019, dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No. 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No. 17 Tahun 2019 ini.

Peraturan itu telah ditandatangani pada 13 Maret 2019. Aturan tersebut berlaku per 1 Januari 2019.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.

()

Tabel kenaikan gaji pokok Polri (setneg.go.id)

Berikut ini adalah rincian lengkapnya:

Gaji Terendah Polisi

Gaji terendah Bhayangkara Dua (Bharada) masa kerja 0 tahun: Rp1.643.500 (dari Rp1.565.200)

Gaji terendah Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun: Rp2.103.700 (naik dari Rp2.003.300)

Gaji tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp4.032.600 (dari Rp3.838.800)

B. Tamtama

Gaji tertinggi Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun: Rp2.960.700 (naik dari Rp2.819.500).

Gaji Perwira Polisi

1. Perwira Pertama

Gaji terendah Perwira Pertama, Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun: Rp2.735.300 (dari Rp2.604.400)

Gaji Tertinggi Ajun Komisaris Polisi, masa kerja 32 tahun: Rp4.780.600 (Rp4.552.700)

2. Perwira Menengah

Gaji terendah Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun: Rp3.000.100 (sebelumnya Rp2.856.400)

Gaji tertinggi Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun: Rp5.243.400 (sebelumnya Rp4.992.000)

Gaji Para Jenderal

3. Perwira Tinggi

Gaji terendah Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.290.500 naik dari sebelumnya Rp3.132.700.

Di jajaran perwira tinggi, gaji pokok tertinggi yang diberikan untuk jenderal bintang empat dengan masa kerja 32 tahun.

Untuk sang jenderal, pemerintah menetapkan kenaikan gaji menjadi Rp5.930.800 dari sebelumnya Rp5.646.100.

()

Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lalu berapa tunjangan untuk anggota Polri?

Pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (prajurit, PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Dengan aturan tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp43.627.500.

()

Inilah tunjangan yang dierima oleh Polri (Bangkapos/net)

Medsos Tiap Anggota Polri akan Dipantau

Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu.

Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.

"Kalau misalnya terbukti, kita tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Hal itu terkait dengan surat telegram yang diterbitkan Polri terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Iqbal mengatakan, anggota kepolisian melakukan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan kewenangan yang dimiliki anggota polisi, katanya, masyarakat melihat hingga mencontoh.

Maka dari itu, konten yang memamerkan barang-barang mewah dinilai Polri akan menimbulkan kesan negatif.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan larangan menampilkan kemewahan di media sosial.

"Tapi kalau menampilkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif. Untuk itu Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri," ujar dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Dilarang Pamer Gaya Hidup, Ini Gaji Polri Berpangkat Bharada hingga Jenderal, Tunjangannya Fantastis

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved