Honorer Wajib Tahu, Ini Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025
Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Perpanjangan ini tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa batas akhir pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu, yang semula ditutup pada 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga Senin, 25 Agustus 2025.
Rini menegaskan, keputusan memperpanjang jadwal bukan tanpa alasan.
Hal ini dilakukan agar proses pengadaan ASN tahun 2024 yang masih berjalan dapat benar-benar dituntaskan tanpa mengorbankan kesempatan para tenaga honorer yang ingin mendaftar tahun ini.
Meski begitu, masih banyak tenaga honorer yang bingung membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbaru
Keduanya memang sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun perbedaan mendasarnya ada pada pola kerja serta durasi jam kerja.
- PPPK penuh waktu bekerja sesuai jam kerja ASN pada umumnya, dengan beban kerja penuh.
- PPPK paruh waktu, sesuai namanya, memiliki jam kerja lebih fleksibel dan tidak penuh seharian, sehingga lebih menyesuaikan kebutuhan instansi.
Lantas, apa saja perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu? Yuk kita perbedaanya simak sama-sama.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok.
Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.
1. Jam Kerja
PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.
2. Masa Kerja
PPPK paruh waktuu
paruh waktu
honorer jadi PPPK Paruh Waktu
syarat pppk paruh waktu
PPPK Penuh waktu
Serambi Indonesia
| Kebakaran Sisa Kayu Banjir, Mesin Damkar Diseberangkan Pakai Perahu |
|
|---|
| Jembatan Darurat Putus Dihantam Banjir, Warga Badak Uken ‘Terkurung’ |
|
|---|
| Cuaca Abdya 9 April 2026: Tujuh Kecamatan Berawan, Blangpidie dan Jeumpa Hujan Ringan |
|
|---|
| Dua Fraksi Tolak Raqan APBK 2026, APBK Singkil Gagal Disahkan |
|
|---|
| Raqan APBK Aceh Singkil Ditolak, Ketua MPU Aceh Singkil Mengaku Terzalimi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PPPK-2025-Pegawai-Pemerintah-dengan-Perjanjian-Kerja-PPPK.jpg)