CPNS 2019

Update CPNS 2019 - 7 Kementerian Ini Perpanjang Jadwal Pendaftaran

Jadwal perpanjangan penutupan ini diketahui lewat pantauan Tribunnews.com dari laman pendaftaran sscn.bkn.go.id.

Editor: Amirullah
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2018 

Perpanjangan terkait jadwal penutupan selesi test CPNS ini juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan Humas BKN, Paryono.

Paryono mengatakan jika batas paling cepat penutupan CPNS adalah 25 November 2019.

“Batas paling cepat penutupan tanggal 25 November 2019," ujar Paryono dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/11/2019).

Setiap instansi memiliki waktu minimal pembukaan pendaftaran sekitar 15 hari hingga maksimal 20 hari.

Aturan ini telah sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017.

“Karena harus sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017. Pengumuman minimal 15 hari,” tambahnya.

Paryono juga mengingatkan jika ada instansi yang ingin menambah durasi pendaftaran lebih lama dari 15 hari harus mengajukan langsung ke BKN.

Dengan begitu, sistem pendaftaran bisa menyesuaikan dengan permintaan di setiap instansi.

Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran, ada baiknya kamu kembali mencek dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Pendaftaran CPNS 2019 Ditutup Tiga Hari Lagi, Dua Formasi di Pemko Lhokseumawe Masih Kosong Pelamar

Link Download Panduan Surat Lamaran CPNS 2019: Kemendikbud, Kemenag hingga Kemenlu

Setelah Sempat Tutup, Kemhan Perpanjang Pendaftaran CPNS 2019, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Simak daftar persyaratan dasar yang harus diketahui oleh pelamar.

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved