Berita Aceh Utara
Ini 12 Napi Rutan Lhoksukon yang Dipindah ke Lapas Lhokseumawe, 3 yang Divonis Penjara Seumur Hidup
Mereka adalah terpidana dan juga tervonis dalam sejumlah kasus-kasus besar, bahkan tiga di antaranya yang divonis penjara seumur hidup.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Mereka adalah terpidana dan juga tervonis dalam sejumlah kasus-kasus besar, bahkan tiga di antaranya yang divonis penjara seumur hidup.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Sebanyak 12 napi atau warga binaan Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, sudah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Mereka adalah terpidana dan juga tervonis dalam sejumlah kasus-kasus besar, bahkan tiga di antaranya yang divonis penjara seumur hidup.
Mereka napi seumur hidup itu adalah Muhammad Zubir (27).
Warga Desa Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur ini divonis penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian Saiful Bahri alias Pon (29), warga Desa Seunubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.
Ia dihukum penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saiful dan Muhammad Zubir terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram dari Malaysia ke Aceh.
• Kebakaran, Bencana Lain, Termasuk Gangguan Binatang Buas di Aceh Besar, Segera Hubungi Nomor Ini
• Jalan Jebol di Jeuram Nagan Raya akan Diperbaiki dengan Disemen
• Berkas Kasus Pembunuhan di Nagan Raya Masih Diteliti Jaksa
Selanjutnya Musliadi alias Adi Bin Usman (26).
Warga Desa Matang Manyam, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ini dipenjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Ia terlibat kasus pembunuhan Jajazuli Bin Ismail (34) pedagang es campur asal Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Sedangkan sembilan lainnya, juga napi kasus berat, namun bukan vonis seumur hidup.
Mereka adalah Darwin alias Wen Bin Muhammad (33).
Ia adalah napi asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Ia divonis 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP dalam kasus pembunuhan Bripka Faisal, personel Reskrim Polres Aceh Utara.
Ia baru bebas pada 19 Agustus 2030.
Kemudian Misnan Bin Yusuf (41) warga Desa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara.
Ia divonis 12 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 ayat (2) KUHP dan denda Rp 1 Miliar Subsider satu bulan penjara.
Pria ini baru bebas pada 8 November 2030.
Selanjutnya Maulidan Bin Abdullah (28), napi asal Desa Blang Seunong, Kecamatan Baktiya Barat Aceh Utara divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Ia melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pria itu baru bebas pada 2 Februari 2032.
Kemudian, Armiya Bin M Kasem (35) napi asal Meunye Pirak Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Pria paruh baya itu dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 2 bulan penjara, karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pria tersebut baru bebas pada 22 Desember 2032.
Kemudian Mulyadi Nurdin (33) napi kasus narkoba asal Desa Meunasah Ujong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Pria tersebut divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 10 bulan penjara, karena melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pria ini baru bebas 2027.
Dua lagi adalah terpidana kasus pembunuhan anak berkebutuhan khusus dengan menggunakan racun tikus.
Pertama, Suryadi alias Isur Bin Sunardi (42) warga Desa Pekan Geugang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Medan.
Kedua, Zulisupandi alias Om Pandi Bin Selamat Sukiran (54) warga Desa Pante Baroe Siblah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Keduanya divonis 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Keduanya baru bebas pada 10 Maret 2039. (*)