Berita Langsa
Dicurigai Mengedarkan Sabu, Warga Gampong Blang Langsa Kota Diringkus Polisi
Kapolsek menjelaskan, tersangka Zul ditangkap Senin (25/11/2019) pukul 18.00 WIB di halaman rumahnya. Saat digeledah, di saku bajunya diperoleh barang
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Kapolsek menjelaskan, tersangka Zul ditangkap Senin (25/11/2019) pukul 18.00 WIB di halaman rumahnya. Saat digeledah, di saku bajunya diperoleh barang bukti (BB) sabu 1 paket seberat 1,22 gram.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa, kembali menciduk seorang tersangka dicurigai pengedar sabu-sabu.
Ia adalah Zul (41), warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Bersama tersangka juga diamakankan sabu 1 paket seberat 1,22 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK, Selasa (26/11/2019) mengatakan, tersangka Zul ditangkap berkat adanya laporan masyarakat yang resah.
Karena tersangka sering melakukan transaksi narkoba.
Kapolsek menjelaskan, tersangka Zul ditangkap Senin (25/11/2019) pukul 18.00 WIB di halaman rumahnya.
• Pelayanan Disdukcapil Lhokseumawe Lumpuh, Miswar Korban Kebakaran Terancam tak Bisa Ikut Tes CPNS
Saat digeledah, di saku bajunya diperoleh barang bukti (BB) sabu 1 paket seberat 1,22 gram.
"Sebelum ditangkap, selama berapa hari tersangka Zul terus dipantau dan kemarin sore (Senin-red) tersangka Zul berhasil diringkus anggota di halaman rumahnya," ujar Kalolsek.
Iptu Ritian menambahkan, kepada petugas yang mengintrogasinya, tersangka zul yang tak memiliki pekerjaan tetap (wirawasta) mengaku bahwa, sabu - sabu dibelinya dari tersangka A yang kini masuk DPO.
"Zul membeli sabu itu Rp 450 ribu dari tersangka A (DPO), dan sementara dia mengaku hanya untuk konsumsi sendiri. Namun kita curiga dia juga mengedar, karena sabu bersamanya ini banyak," jelasnya.
Dikatakan Iptu Ritian, kasus ini akan terus dikembangkan.
Sekarang tersangka Zul berserta BB sabu seberat 1,22 gram itu, telah diamankan di Mapolsek Langsa.
Untuk penyidikan lebih lanjut. (*)