Berita Aceh Utara

Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan di Ulee Madon Minta Dianulir, Ini Tanggapan Jaksa

Pengacara meminta hakim untuk menganulir tuntutan mati yang disampaikan jaksa dan meminta hakim memberi hukuman yang seadil-adilnya untuk kliennya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang wanita berserta kedua anaknya di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa (23/7/2019). 

 Pengacara meminta hakim untuk menganulir tuntutan mati yang disampaikan jaksa dan meminta hakim memberi hukuman yang seadil-adilnya untuk kliennya.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara Senin (25/11) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis di Ulee Madon, Aceh Utara.

Pembunuhan itu telah mengakibatkan istri dan dua anak meninggal bersimbah darah. 

Terdakwa  adalah Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40) asal Desa Sugiharjo Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Medan merupakan suami dan ayah tiri korban.

Korban adalah, Irawati Binti Nurdin bersama dua anaknya, Zikra Muniza (11) dan M Yazid (17 bulan)

Sidang dengan agenda mendengar materi repliek (jawaban jaksa atas pembelaan pengacara) dipimpin T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH, serta panitera pengganti Agus RM.

BREAKING NEWS: Geger Temuan Bayi Laki-laki di Tepi Jalan Langsa

Dianggap Amburadul, #Seagames2019Fail Viral, Media Center Mirip Gudang Beras Jadi Sorotan

Peringatan Hari Guru Nasional, Drama Siswa Bikin Guru Menangis Haru

Sedangkan terdakwa hadir ke ruang sidang bersama dua pengacaranya, Taufik M Noer SH dan Abdullah Sani Angkat SH.

Sidang pada 11 November 2019, terdakwa dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.

Lalu pengacara terdakwa pada sidang 18 November 2019 menyampaikan pembelaan.

Pada intinya pengacara meminta hakim untuk menganulir tuntutan mati yang disampaikan jaksa dan meminta hakim memberi hukuman yang seadil-adilnya untuk kliennya.

Materi repliek tersebut disampaikan M Daud Siregar SH.

“Atas pembelaan itu maka kami menyatakan bahwa tuntutan pidana mati bagi terdakwa adalah sudah sesuai rasa keadilan bagi keluarga korban dan bagi masyarakat,” ujar Daud.

Karena kata Daud, ada kekejian yang teramat sangat yang dilakukan terdakwa kepada para korban, yang dapat dipahami melalui banyaknya luka akibat benda tajam pada diri korban.

“Terlebih lagi ada dua korban yang masih anak-anak, yang seharusnya mendapat perlindungan dari terdakwa sebagai orang tua mereka.

Semua kekejian yang dilakukan terdakwa tentu saja membuat semua orang waras mengutuk perbuatan itu dan sepakat mengingingkan terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana mati,” tulis Daud.

Pidana mati tersebut kata Daud sekaligus sebagai bahan pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan tindak pidana keji serupa.

“Tuntutan pidana mati juga sebagai sarana bagi terdakwa untuk lebih mempercepat proses pertobatannya, sehingga lebih siap untuk menghadapi penebusan dosa dan penyerahan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkas Daud.

Diberitakan sebelumnya, warga Muara Batu Aceh Utara, pada 7 Mei  2019, subuh digegerkan dengan temuan mayat seorang ibu rumah tangga beserta kedua anaknya dengan luka gorok dan tusuk.

Bahkan seorang korban yang baru berumur 18 bulan ditemukan dalam bak mandi dengan kondisi luka tusuk di leher.

Sehari kemudian tersangka diringkus di Simpang Lambaro, Aceh Besar.(*) 
 

  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved