Wali Murid Aniaya Guru
Polisi Tetapkan Penampar Guru Honorer di Subulussalam Jadi Tersangka
Meski sejak awal pelaku telah menunjukan sikap kurang kooperatif, polisi menyatakan belum menahan pelaku.
Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
Polisi sudah memeriksa korban bersama tiga saksi. Dalam kasus ini polisi menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Meski sejak awal pelaku telah menunjukan sikap kurang kooperatif, polisi menyatakan belum menahan pelaku.
AKP Dodi menyatakan hingga tadi malam belum ada penahanan kepada Siti Nurhaliza namun diupayakan wajib lapor.
Dikatakan, wajib lapor dilakukan selama pelaku kooperatif. Wajib lapor ini nantinya berlaku sebanyak tiga kali dalam sepekan.
AKP Dodi menyatakan sejauh ini tersangka sudah mulai koperatif. Hal ini diyakini polisi sehingga masih menerapkan wajib lapor kepada tersangka.
Namun jika ke depan tersangka tidak kooperatif, Kapolsek AKP Dodi menyatakan akan melakukan penahanan.(*)