Wali Murid Aniaya Guru
Selain Mengadu Balik, Wali Murid Aniaya Guru Honorer di Subulussalam Minta Rahmah Dipindah Sekolah
Buktinya, selain mengadukan balik, dia juga meminta Rahmah (35) yang selama ini sebagai guru honorer SDN di Jambi Baru dipindahkan ke sekolah lain.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Polisi, kata AKP Dodi tetap menerima pengaduan Siti Nurhaliza nantinya dia harus membuktikan di pengadilan apakah memang benar terjadi pencubitan terhadap anaknya.
”Ya dia mengadu kita terima, nanti harus dia buktikan apakah memang benar anaknya ada dicubit guru.
Tapi pengaduannya sebatas lidik sekarang sedangkan kasus penganiayaan sudah penyidikan da nada tersangkanya,” terang AKP Dodi.
Kepolisian sektor (Polsek) Sultan Daulat, Kota Subulussalam menyatakan berdasarkan keterangan yang mereka peroleh tidak benar Rahmah (35) guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kota Subulussalam melakukan pencubitan terhadap muridnya.
”Bahwa keterangan yang kita terima baik dari dewan guru atau rekannya termasuk anak-anak tidak ada pencubitan,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (25/11/2019) malam.
• Kalahkan Thailand, Timnas Indonesia Merangsek ke Papan Atas Grup B Cabang Sepak Bola SEA Games 2019
Yang ada menurut Kapolsek AKP Dodi, ketika ada anak murid sedang bermain dalam kelas, Rahmah meminta agar jangan ribut.
Memang, kata AKP Dodi, guru honorer itu mendekati para muridnya seraya meminta jangan ribut dan hanya sebatas itu. Hal ini juga terjadi masih dalam lingkungan kelas.
Namun, lanjut Kapolsek AKP Dodi, apakah anak-anak murid bermain dengan kawannya hingga menyebabkan memar, polisi belum memastikan siapa yang melakukan.
”Yang jelas, menurut ketarangan guru sesame murid bermain ada menyebabkan memar di tangan anak tersebut,” kata Kapolsek AKP Dodi seraya menambahkan mereka tetap memproses biar terang benderang.
Sebelumnya, dalam keterangan awal polisi juga mengungkap adanya fakta jika Siti Nurhaliza yang kini ditetapkan sebagai tersangka menyuruh anaknya mengakui dicubit guru.
Hal itu diungkap Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (24/11/2019) malam.
Begitu pun video sang wali murid terekam datang ke sekolah dan melontarkan ucapan dengan kata kasar atau kotor, menurut AKP Dodi merupakan kejadian sebelum peristiwa penganiayaan.
Pelaku, kata AKP Dodi datang ke sekolah saat proses belajar mengajar berlangsung.
Nah, dalam proses penyidikan nantinya dapat diarahkan sebagai tambahan, namun semua tergantung pengembangan.
”Karena nanti ada sebab mengapa bisa terjadi penganiayaan, soal tuduhan guru mencubit anaknya waktu jam belajar juga harus dibuktikan benar atau tidak,” ujar AKP Dodi