Minggu, 26 April 2026

Berita Lhokseumawe

Sidang Perkara Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai, Satu Terdakwa tak Hadir ke PN Lhokseumawe

Namun pada sidang untuk ketiga kalinya, terdakwa atas nama Muhammad Ismail tidak hadir ke pengadilan, dikarenakan sedang mengakami sakit epilepsi.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kedua terdakwa mengikuti sidang perdana dua pekan lalu di PN Lhokseumawe. 

Namun pada sidang untuk ketiga kalinya, terdakwa atas nama Muhammad Ismail tidak hadir ke pengadilan, dikarenakan sedang mengakami sakit epilepsi. Dia pun sedang menjalani perawatan di klinik Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 10.30 WIB menggelar sidang ketiga.

Untuk perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya.

Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah, ayah tiri korban bernama Muhammad Ismail (39) dan Uli Grafika (34) selaku ibu kandung korban.

Namun pada sidang untuk ketiga kalinya, terdakwa atas nama Muhammad Ismail tidak hadir ke pengadilan.

Dikarenakan sedang mengakami sakit epilepsi.

Dia pun sedang menjalani perawatan di klinik Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe.

Masa Pendafatran CPNS di Lhokseumawe Diperpanjang, Ini Sebabnya

Sementara agenda sidang kali ini, merupakan pemeriksaan terhadap tiga saksi.

Mereka adalah  Babinsa Koramil Banda Sakti selaku yang pertama mengungkap kasus ini.

Kepala dusun tempat domisili kedua terdakwa dan korban.

Serta tetangga terdakwa.

Setelah pemeriksaan ketiga saksi, maka sidang  yang dipimpin hakim ketua Jamaluddin, serta dua anggotanya Mukhtar dan Mukhtari, langsung ditutup.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (3/11/2019) mendatang.

Dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Ucapannya Jadi Trending Twitter, Agnez Mo: Aku Tak Memiliki Darah Indonesia

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, usai sidang kepada Serambinews.com, menyebutkan, untuk perkara ini pihaknya pun hanya menghadirkan empat saksi.

Saksi pertama adalah korban.

Korban telah dimintai keterangan pada sidang Selasa yang lalu.

Serta tiga saksi yang telah dimintai keterangan hari ini.

"Dengan adanya empat saksi, kita merasa kalau pembuktian sudah cukup. Sehingga tidak perlu kita hadirkan saksi tambahan. Kini tinggal dimintai keterangan dari kedua terdakwa," katanya.

Terkait tidak hadirnya satu terdakwa pada sidang yang ketiga ini, Fakhrillah, menyebutkan, tidak mempengaruhi proses sidang.

Hal ini dikarenakan memang tidak adanya keberatan terdakwa maupun dari kuasa hukumnya.

Kemendagri dan Tim Perumus Bahas Tatib DPRA  

"Apalagi memang dalam perkara ini, berkas kedua terdakwa disatukan. Jadi masih ada satu terdakwa yang bisa mengikuti proses sidang," demikian Fakhrillah.

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.

Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.

Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

Kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.

Selanjutnya, personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.

Lalu mendatangi rumah korban.

8 Staf Khusus Wapres Maruf Amin, Ada Mantan Menristek Dikti & Beberapa Ketua PBNU, Berikut Profilnya

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pengusutan.

Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung bocah tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.

Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004.

Tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.

Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.

Tersangka Penganiaya Guru Honorer Subulussalam Melapor ke Polisi, Ini Tuduhannya

Selanjutnya, awal bulan Oktober 2019, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe merampungkan berkas untuk kedua tersangka.

Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, untuk diteliti.

Beberapa hari lalu, berkasnya pun sudah selesai diteliti jaksa dan dinyatakan lengkap (P21).

Sehingga, sekitar dua pekan lalu kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe.

Tidak lama kemudian kedua tersangka dilimpahkan ke PN Lhokseumawe untuk proses sidang. (*)

Tersangka Penganiaya Guru Honorer Subulussalam Melapor ke Polisi, Ini Tuduhannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved