Seleksi CPNS Tahun 2019
Walau Syarat Berubah, Jadwal Pendaftaran CPNS Aceh Singkil tak Diperpanjang
Pengumuman perubahan syarat itu, tidak pengaruhi jadwal pendaftaran CPNS di Kabupaten Aceh Singkil. Pendaftaran tetap ditutup 27 November sesuai jadwa
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Pengumuman perubahan syarat itu, tidak pengaruhi jadwal pendaftaran CPNS di Kabupaten Aceh Singkil. Pendaftaran tetap ditutup 27 November sesuai jadwal semula.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Aceh Singkil, boleh ber-KTP luar daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mewajibkan pelamar memiliki KTP Aceh Singkil.
Pengumuman perubahan syarat itu, tidak pengaruhi jadwal pendaftaran CPNS di Kabupaten Aceh Singkil.
Pendaftaran tetap ditutup 27 November sesuai jadwal semula.
"Tidak diperpanjang, karena sudah 15 hari," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, Selasa (26/11/2019).
Perubahan persyaratan mendaftar CPNS, berdasarkan pengumuman Nomor Peg.800/1356/2019.
• Ngaku Tak Berdarah Indonesia, Agnez Mo Buka Suara
Tentang Penerimaan CPNS di Lingkup Pemkab Aceh Singkil.
Dalam pengumuman itu, pelamar wajib miliki KTP Kabupaten Aceh Singkil.
Diganti jadi pelamar wajib memiliki KTP elektronik.
Kemudian pada poin selanjutnya, scan KTP asli Kabupaten Aceh Singkil menjadi scan KTP elektronik asli.
Ali Hasmi mengatakan, perubahan persyaratan tersebut sesuai arahan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Sesuai arahan dan audensi dengan BKN ada perubahan dari tadinya wajib KTP Aceh Singkil, kini tidak lagi. Pelamar yang tidak memiliki KTP Aceh Singki boleh melamar," jelas Ali Hasmi.
• Sidang Perkara Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai, Satu Terdakwa tak Hadir ke PN Lhokseumawe
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, terima calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 182 orang pada tahun 2019 ini.