Berita Lhokseumawe
Sidang Perkara Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai, Satu Terdakwa tak Hadir ke PN Lhokseumawe
Namun pada sidang untuk ketiga kalinya, terdakwa atas nama Muhammad Ismail tidak hadir ke pengadilan, dikarenakan sedang mengakami sakit epilepsi.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Namun pada sidang untuk ketiga kalinya, terdakwa atas nama Muhammad Ismail tidak hadir ke pengadilan, dikarenakan sedang mengakami sakit epilepsi. Dia pun sedang menjalani perawatan di klinik Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 10.30 WIB menggelar sidang ketiga.
Untuk perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya.
Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah, ayah tiri korban bernama Muhammad Ismail (39) dan Uli Grafika (34) selaku ibu kandung korban.
Namun pada sidang untuk ketiga kalinya, terdakwa atas nama Muhammad Ismail tidak hadir ke pengadilan.
Dikarenakan sedang mengakami sakit epilepsi.
Dia pun sedang menjalani perawatan di klinik Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe.
• Masa Pendafatran CPNS di Lhokseumawe Diperpanjang, Ini Sebabnya
Sementara agenda sidang kali ini, merupakan pemeriksaan terhadap tiga saksi.
Mereka adalah Babinsa Koramil Banda Sakti selaku yang pertama mengungkap kasus ini.
Kepala dusun tempat domisili kedua terdakwa dan korban.
Serta tetangga terdakwa.
Setelah pemeriksaan ketiga saksi, maka sidang yang dipimpin hakim ketua Jamaluddin, serta dua anggotanya Mukhtar dan Mukhtari, langsung ditutup.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (3/11/2019) mendatang.
Dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.
• Ucapannya Jadi Trending Twitter, Agnez Mo: Aku Tak Memiliki Darah Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dua-terdakwa-kasus-kekerasan-pada-anak-di-lhokseumawe.jpg)