Anggota KIP Aceh Tengah Diperiksa

Diduga Terima Uang dari Caleg, Anggota KIP Aceh Tengah Diperiksa DKPP, Begini Jawabannya Saat Sidang

“Per suara harganya Rp 50 ribu. Sedangkan kebutuhan suara saya mencapai 10.000 suara,” ungkap Erwin dalam sidang itu.

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (26/11/2019). 

“Per suara harganya Rp 50 ribu. Sedangkan kebutuhan suara saya mencapai 10.000 suara,” ungkap Erwin dalam sidang itu.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Mukhlis.

Hal ini berlangsung dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (26/11/2019).

Pemeriksaan itu berdasarkan Perkara Nomor 318-PKE-DKPP/X/2019.

Mukhlis diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Erwinsyah.

Dalam pokok aduannya, Erwinsyah menyebut Mukhlis telah menerima uang guna membantu perolehan suaranya pada Pemilu 2019.

“Per suara harganya Rp 50 ribu. Sedangkan kebutuhan suara saya mencapai 10.000 suara,” ungkap Erwin dalam sidang itu.

Pegawai SPBU Tewas Ditusuk Belati oleh Rekannya, Korban Sempat Cekcok dengan Pelaku

Pendaftaran Online CPNS di Nagan Raya Berakhir, Jumlah Pelamar 5.183 Orang

Pendaftaran CPNS di Aceh Jaya Resmi Ditutup, Ini Penyebab BKPSDM belum Umumkan Jumlahnya

Seperti dilansir dari dkpp.go.id, Erwin mengakui, dirinya bertemu dengan Mukhlis pada 13 Februari 2019. 

Pertemuan ini bersama sejumlah orang lainnya, di antaranya eks Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Hamidah.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Erwin, Mukhlis sepakat akan membantu perolehan suaranya dalam Pemilu 2019.

“Pengadu memberikan uang (uang keripik) masing-masing Rp 1 juta/orang kepada Panwascam yang hadir pada saat itu,” jelasnya.

Erwin menambahkan, dirinya kembali menyerahkan uang senilai Rp 45 juta dua minggu sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2019. 

Kemudian disusul dengan penyerahan uang sebesar Rp 55 juta, empat hari sebelum hari H Pemilu 2019.

Kedua penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah Hamidah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved