Pengacara Habib Rizieq: Jika Memiliki Masalah Dengan Pemerintah Arab Saudi, Seharusnya Dideportasi
Sebab, kata dia, pernyataan Mahfud tersebut memberi kesan bahwa Pemerintah Arab Saudi yang dipermasalahkan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengacara pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan, jika Rizieq Shihab memiliki masalah dengan Pemerintah Arab Saudi, maka seharusnya pemerintahan negara itu melakukan deportasi atau mengusirnya.
"Ini jadi menarik, Habib Rizieq kan bukan warga negara Arab Saudi tapi Indonesia, kalau memang Pemerintah Saudi ada masalah sama Habib Rizieq, deportasi, usir, atau sejenisnya," kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Hal tersebut disampaikan Sugito menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa pencekalan Rizieq Shihab bukan urusan Pemerintah Indonesia, melainkan masalah Rizieq sendiri dengan Pemerintah Arab Saudi.
Menurut Sugito, hal itu juga yang membuat Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam A Abid Althagafi menemui Mahfud MD pada Senin (25/11/2019) untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.
Sebab, kata dia, pernyataan Mahfud tersebut memberi kesan bahwa Pemerintah Arab Saudi yang dipermasalahkan.
"Dengan adanya statement (Mahfud) itu, Dubes Saudi datang ke tempatnya Pak Mahfud sekaligus mengklarifikasi dan menegosiasi. Saya tidak tahu isi negosiasinya, tapi saya perkirakan itu," kata Sugito.
• BREAKING NEWS - Sesosok Mayat Pria Terapung di Krueng Lamnyong, Pakai Baju Putih
• Jadwal Seleksi Administrasi CPNS 2019, dari Kementerian, Kemenkumham hingga Kemenag, Ini Linknya
• Mahfud Terima Surat dari Pengacara Habib Rizieq: Itu Bukan Surat Pencekalan dari Pemerintah RI
"Dalam posisi ini (pernyataan Mahfud), berarti Pemerintah Saudi dipermasalahkan bahwa seakan-akan Rizieq dicekal oleh mereka sehingga mungkin ini inisiatif duta besar Saudi di Jakarta untuk menemui Menko Polhukam," ujar dia.

Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Esam A. Abid Althagafi (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)
Sugito mengatakan, Rizieq Shihab berupaya pulang ke Indonesia sebelum visanya berakhir pada 20 Juli 2018. Upaya itu dilakukan ada 9, 15, dan 19 Juli 2018.
Saat itu, kata dia, bahkan belum ramai soal isu cegah atau tangkal terhadap Rizieq.
Dengan demikian, Sugito menilai Rizieq tak bisa pulang karena ada upaya pihak tertentu.
Oleh karena itu, ia pun berharap pertemuan Mahfud dengan Dubes Arab Saudi menghasilkan langkah tepat untuk pemulangan Rizieq Shihab tanpa saling menyalahkan.
• Pengakuan Agnez Mo Tak Berdarah Indonesia Viral, Begini Reaksi Sujiwo Tejo hingga Dian Sastro
Diketahui, beberapa waktu lalu dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rizieq Shihab memperlihatkan sebuah surat yang disebutnya sebagai "surat pencekalan".
Surat itu, menurut Rizieq Shihab, membuat dia tidak bisa pulang ke Indonesia.
Namun, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan tak pernah mengeluarkan surat pencekalan tersebut.