Berita Banda Aceh

MPU Aceh Bahas Pencegahan Stunting Dalam Kajian Islam, Ini Hasil yang Ditetapkan

Berdasarkan pertimbangan itu, pihak MPU Aceh perlu menetapkan fatwa tentang 'Pencegahan Stunting Dalam Perspektif Hukum Islam'.

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nur Nihayati
Dok MPU Aceh
Anggota MPU Aceh mengikuti sidang paripurna tentang 'Pencegahan Stunting Dalam Perspektif Hukum Islam', di Aula MPU setempat yang berlangsung selama tiga hari (26-28 November 2019). 

Berdasarkan pertimbangan itu, pihak MPU Aceh perlu menetapkan fatwa tentang 'Pencegahan Stunting Dalam Perspektif Hukum Islam'.

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melakukan kajian tentang 'Pencegahan Stunting Dalam Perspektif Hukum Islam'.

Pembahasan itu pada sidang paripurna ke-6, yang berlangsung di Aula MPU setempat selama tiga hari (26-28 November 2019). Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah anggota MPU Aceh.

Pendaftaran CPNS Subulussalam Ditutup, Formasi Dokter Spesialis Kosong, Mengapa ?

Persiraja Lolos Liga 1 2020, Bali United Pilih Terbang ke Aceh Melalui Malaysia, Gimana Persipura?

Ketika Wali Nanggroe Malik Mahmud Bertemu Ratu dan Delilah di Way Kambas

Hal tersebut dilakukan dengan menimbang bahwa kehidupan masyarakat saat ini menghadapi berbagai masalah sehingga berpotensi menimbulkan bahaya yang mengakibatkan gangguan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu penyebab yang berpotensi menimbulkan bahaya yang mengakibatkan gangguan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat adalah stunting.

Berdasarkan pertimbangan itu, pihak MPU Aceh perlu menetapkan fatwa tentang 'Pencegahan Stunting Dalam Perspektif Hukum Islam'.

Hal itu merujuk pada Al Quran Surat An- Nisaa ayat 9 yang artinya "Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteran)nya.

Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar".

Selanjutnya juga pada Al Quran Surat Al Baqarah ayat 233 yang artinya "Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna.

Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut......". Serta juga merujuk pada hadist, ijma' ulama, qiyas, kaidah ushul fiqh atau fiqh, dan pendapat ulama.

Sebelum menetapkan hasil sidang paripurna tersebut, ada tiga narasumber yang dihadirkan untuk menyampaikan makalahnya, yaitu Anggota MPU Aceh, Tgk H Muhammad Hatta Lc M Ed tentang 'Pencegahan Stunting Menurut Perspektif Islam'.

Selanjutnya, Sekretaris Tim Penggerak PKK Aceh sekaligus Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Aceh, dr Cut Maneh yang menyampaikan makalah dengan judul 'Dampak Stunting Terhadap Kesejahteraan Masyarakat'.

Dan terakhir, Ketua Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Aceh, Bgd H Alfridsyah SKM MKes menyampaikan tentang 'Urgensi Pencegahan Stunting Menurut Ilmu Kesehatan'.

Dengan memperhatikan khutbah iftithah yang disampaikan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk HM Daud Zamzamy, dan risalah yang disiapkan panitia musyawarah (Panmus) MPU Aceh yang disarikan dari makalah-makalah tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved