Berita Langsa

Cabuli Pacar Dibawah Umur, Pemuda Langsa Barat Dibekuk Polisi

Tersangka MA beralasan, nekat melakukan pencabulan terhadap korban (sebut saja Melati). Warga Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

Tersangka MA beralasan, nekat melakukan pencabulan terhadap korban (sebut saja Melati). Warga Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur. Aksi nekatnya, karena korban tidak mau menuruti aturan tersangka.

Laporan Zubir  | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang pemuda Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, MA (21) ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Langsa.

Ia diciduk polisi, karena diduga mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur.

Tersangka MA beralasan, nekat melakukan pencabulan terhadap korban (sebut saja Melati).

Warga Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.

Aksi nekatnya, karena korban tidak mau menuruti aturan tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka MA terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Gadai Sertifikat Tanah Solusi Bagi Petani dan Pelaku Usaha

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Jumat (29/11/2019) mengatakan, tersangka MA ditangkap pada Rabu (27/11/2019) malam di rumahnya.

Setelah sebelumnya menerima laporan korban.

Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan cabul dilakukan MA kepada korban sebanyak 2 kali.

Hal itu dilakukan dalam waktu yang berbeda.

Yakni pertama tanggal 25 Oktober 2019 siang di rumah pelaku.

Saat itu, korban diajak ke rumah tersangka MA.

MA memanfaatkan rumahnya yang sedang tak ada orang.

Ia memaksa korban untuk berhubungan dengannya.

Truk Antre berjam-jam, Solar Subsidi Langka di SPBU

Lalu, selang beberapa hari berikutnya, tersangka MA kembali melakukan hal yang sama.

Juga di rumah pelaku pada siang harinya, di Dusun Ujung Blang, Gampong Paya Bujok Beuramo.

Pada perbuatannya yang kedua, tersangka MA menghubungi korban.

Agar datang ke rumahnya.

Awalnya korban menolak tak mau datang.

Namun MA mencari cara, dengan mengacam korban.

Jika korban tidak mau datang, maka tersangka MA akan menyebarkan foto seksi korban.

Saat di depan rumah tersangka, korban dan tersangka terjadi cek-cok mulut.

Saat itu pelaku menarik korban masuk ke dalam kamarnya.

Siang Ini Walikota Subulussalam Lantik Lima Camat, Siapa Saja?

"Tersangka MA langsung mengunci pintu kamarnya. Korban berusaha membuka pintu untuk melarikan diri tapi tak berhasil, saat itulah korban kembali dicabuli pelaku,"  bebernya.

Kemudian, tambah Iptu Arief, pada tanggal 15 November 2019 Pukul 13.00 WIB, pelaku awalnya menelepon korban agar datang ke rumahnya.

Namun korban menolak.

Tersangka MA yang mengetahui hari itu di kampus korban tak ada dosen, MA mendatanginya ke kampus.

Lalu, karena juga diancam, korban dipaksa ikut kembali ke rumah pelaku.

Saat itu tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

"Saat itu korban mencoba melepaskan diri dengan cara mencakar bagian belakang tubuh pelaku dan sempat berlari ke luar kamar rumah pelaku," sebutnya.

Santer, Isu Mutasi Camat di Subulussalam Digelar Hari Ini

Namun pelaku, sebut Kasat Reskrim, berhasil mengejarnya.

Pelaku menarik rambut dan menyeret korban masuk kembali ke dalam kamar.

Saat itu, tiba-tiba tersangka mengurungkan niat melakukan perbuatan cabulnya.

Akhirnya pelaku kembali mengantar korban kembali ke kampusnya.

"Saat kejadian korban masih berumur 17 tahun, maka tersangka MA dikenakan pasal perlindungan anak. Sejak Rabu (27/11/2019), tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres," kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak. (*)

Masuki Hari ke-6, Bupati Tinjau Posko Pencarian Korban Hilang Tenggelam di Beutong Nagan Raya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved