Rp 61 Miliar Anggaran BPKS Diblokir
Kementerian Keuangan RI Blokir Rp 61 Miliar Anggaran BPKS Tahun 2020
Sebanyak Rp 61 miliar dari Rp 144 miliar lebih anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2020 diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenke
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak Rp 61 miliar dari Rp 144 miliar lebih anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2020 diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Selain itu, pagu anggaran 2020 juga lebih sedikit dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 220 miliar.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian yang ditemui di kantornya, Senin (2/12/2019) menilai alasan Kemenkeu RI memblokir anggaran BPKS tahun 2020 karena ada perencanaan yang diusulkan tidak didukung oleh data dan dasar hukum yang kuat.
“Pemblokiran itu rata-rata lebih kepada alokasi anggaran untuk pelayanan dan manajemen. Ini artinya, secara prinsip masih terjadi kelemahan secara manajemen di BPKS, meskipun anggaran itu masih bisa dibuka setelah perencanaan itu diperbaiki,” kata Alfian.
• Begini Kronologis Penembakan Menewaskan Pria Teror Bom di Aceh Utara, Polisi tak Berani Dekati Mayat
• Banjir Tiba-Tiba Dimalam Hari, Panikkan Warga Suro-Singkil
• VIDEO VIRAL - Kesaksian Perekam Video Ibu Seret Anak Kepada Polisi, Terus Menangis Saat Merekam
BPKS yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000, seharusnya, kata Alfian, persoalan manajemen tidak lagi menjadi masalah pada tahun 2020.
“Kerja BPKS ini besar, maka dibutuhkan profesionalitas secara kerja dan manajemen,” ujarnya.
Dari data Daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) BPKS tahun 2020 yang diperoleh Serambinews.com, disebutkan, jumlah dana yang tidak bisa dicairkan Rp 61.754.070.000.
Dana itu terdiri atas belanja barang Rp 18.086.365.000 dan belanja modal Rp 43.667.705.000.
Alfian menduga, pemblokiran itu karena BPKS tidak mengisi rencana bisnis anggaran (RBA) yang dikeluarkan Dirjen Keuangan.
“Ada kemungkinan, saat pusat sudah memberikan deadline usulan anggaran, di sini (BPKS) belum siap perencanaan,” jelasnya.
• Disapu Banjir Dadakan, Ratusan Warga di Kecamatan Suro, Aceh Singkil Mengungsi
• Seratusan Rumah Warga Suro-Aceh Singkil Terendam Banjir
• MaTA Kritisi Rekrutmen Calon Manajemen BPKS, Ini Masalahnya
Di saat perencanaan anggaran belum siap, Alfian menduga, pihak BPKS memaksakan diri memasukan usulan anggaran dengan harapan akan diperbaiki setelah dikoreksi pusat.
Kondisi itulah yang membuat Kemenkeu RI memblokir usulan anggaran BPKS.
Dengan diblokirnya anggaran tersebut, Koordinator MaTA, Alfian, menilai bahwa manajemen BPKS sangat lemah.
Maka, lanjutnya, wajar jika pengalokasian anggaran untuk tahun 2020 jauh berkurang dari anggaran tahun 2019 yang mencapai Rp 220 miliar.
• BREAKING NEWS - Banjir Sapu Buluseuma, 37 KK Mengungsi, Singkil-Subulussalam Terendam 1 Meter
• Kasus Ibu Seret Anak dan Beri Racun Babi Hebohkan Publik, Ini Kata Aktivis Perempuan
• H Ruslan M Daud atau Lebih Dikenal HRD Soroti Keseriusan Pemerintah Pusat Tekan Angka Kecelakaan
BPKS yang kini sudah berusia 19 tahun, menurut MaTA belum melahirkan program pemberdayaan ekonomi rakyat.
Program lembaga itu hanya berkutat pada pembangunan kapasitas internal dan penataan aset. Tahun 2020 ada Rp 2,5 miliar anggaran untuk penataan aset.
“Seharusnya sekarang tidak lagi berbicara penataan kapasistas tapi sudah peningkatan ekonomi masyarkaat. Tapi faktanya yang kita temukan, secara perencanaan di DIPA 2020 masih bermasalah. Secara manajemen perlu perubahan total yang harus dilakukan BPKS,” pungkas Alfian. (*)