Pria yang Letuskan Senjata Karena Kesal Ditolak Hubungan Intim Tidak Ditahan, Polisi Sita Pistol
ABR dinilai telah menyalahgunakan peruntukan pistol merk Seecamp LWS kaliber 32 nomor JW4399 itu.
SERAMBINEWS.COM - Jajaran Kepolisian menyita pistol milik ABR (54) yang ditembakkan saat ditolak berhubungan intim oleh seorang pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Kota Malang.
ABR dinilai telah menyalahgunakan peruntukan pistol merk Seecamp LWS kaliber 32 nomor JW4399 itu.
"Betul Mas. Senjata sudah ditarik dari yang bersangkutan ke Mabes dan dikandangkan," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Senin (2/12/2019).
Meski begitu, ABR selaku pelaku penembakan, dilepaskan.
Leonardus mengatakan, laporan terkait kasus itu dicabut dan masalah ini ditempuh melalui jalur damai.
"Sudah selesai berdamai, laporan dicabut," katanya.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber ternyata ABR (54) bukanlah orang sembarangan, dia adalah seorang pengusaha di Kota Batam.
Sebelumnya, pria berinisial ABR (54) itu mengeluarkan tembakan saat berkaraoke di salah satu rumah karaoke di Kota Malang.
Tembakan itu dikeluarkan setelah pria tersebut ditolak berhubungan intim oleh seroang pemandu lagu yang sedang menemaninya di dalam ruang karaoke.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kejadian penembakan itu terjadi pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 23.40 WIB di salah satu rumah karaoke yang ada di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Klojen, Kota Malang.
ABR mengeluarkan tembakan dari pistol yang dimilikinya.
Barung mengatakan, ABR karaoke sejak pukul 23.00 WIB bersama temannya berinisial DW.
Mereka karaoke dengan ditemani oleh dua orang pemandu lagu, yakni F dan M.
Sekitar pukul 23.40 WIB, ABR memaksa F untuk berhubungan intim di ruang karaoke tersebut.
F menolak dan berusaha untuk keluar dari ruangan tersebut.