Berita Langsa
Wakil Wali Kota Langsa: Gampong Diberikan Hak Menjalankan Peradilan Adat
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM mengatakan saat ini tidak semua gampong memiliki lembaga yudikatif tingkat gampong.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 50 anggota Majelis Adat Aceh (MA), imum mukim dan perangkat gampong Kota Langsa, Senin (2/12/2019) ikuti sosialisasi pembinaan hukum dan peradilan adat Aceh, di aula Sekretariat Daerah setempat.
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, saat membuka sosialisasi digelar MAA setempat ini, mengatakan, saat ini tidak semua gampong memiliki lembaga yudikatif tingkat gampong.
Padahal Aceh yang banyak memilki kekhususan, diberikan kewenangan untuk menjalankan sejumlah aturan termasuk peradilan adat gampong.
Dari pihak jajaran penegak hukum juga telah memberikan kesempatan, bahwa ada pidana ringan yang diberikan kewenangan untuk peradilan adat di gampong.
Akan tetapi, presentasi pelaksanaannya masih sedikit. Maka kegiatan sosialisasi ini sangat positif teutama bagi pemerintahan gampong.
"Selama ini ada pembinaan gampong sebagai percontohan, namun belum berjalan efektif," ujarnya.
Untuk itu, tambah Marzuki Hamid, para keuchik dan imum mukim harus lebih aktif lagi untuk menjalankan peradilan adat yang dilahirkan melalui qanun-qanun gampong.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat peradilan adat gampong tidak berjalan maksimal, salah satunya tidak independennya hakim peradilan adat dalam memutuskan perkara.
Mungkin sulitnya bagi hakim peradilan adat di gampong untuk memutuskan suatu perkara di gampong, dikarenakan beberapa faktor.
Seperti contohnya, faktor kekeluargaan yakni pada perkaranya ada melibatkan salah satu famili hakim peradilan adat gampongnya.
'Maka hal ini harus di kesampingkan oleh hakim adat, agar semua persoalan dapat diselaikan dan peradilan adat dapat berjalan," sebutnya.
Harus dipahami masyarakat, timpal Marzuki Hamid, keberadaan peradilan adat sangat membantu aparat penegak hukum untuk kasus-kasus tindak pidana ringan atau tipiring.
Setelah sosialisasi hukum peradikan adat ini, Wakil Wali Kota mengaja semua gampong di wilayah setempat untuk membentuk peradilan adat di gampobgnya masing-masing.
Sementara Ketua MAA Kota Langsa, Drs Mursyidin Budiman, menyampaikan, sosialisasi peradikan adat gampong ini sebagai upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia.
Terutama bagi para perangkat peradilan adat dalam mengadili suatu sengketa yang terjadi dalam lingkungan masyarakat.
Melalului sosialisasi ini, peserta juga dapat mengetahui tata cara penyelesaian sengketa atau perselisihan dalam masyarakat melalui lembaga peradilan adat gampong.(*)
• BREAKING NEWS - Video Viral Ibu Seret Anak, Polisi Resmi Tahan Pelaku, Bagaimana Nasib Dua Anaknya?
• Jenazah Almarhum Bupati Azwir Diberangkatkan Besok Pagi dari Singapura
• Pemuda Kuala Baru Aceh Singkil Bentuk Kelompok Sadar Wisata
• Diluncurkan di Masjid KL Banda Aceh, Dosi Elfian Terpilih Sebagai Ketua Gerakan Imam Milenial