Berita Banda Aceh
Bayar Denda Tilang Kini Bisa di Mal Pasar Aceh
"Masyarakat yang berurusan dengan tilang bisa langsung ke Mal Pelayanan Publik di Pasar Aceh. Warga nggak perlu ngantri ke Kejari lagi untuk bayar den
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Masyarakat yang berurusan dengan tilang bisa langsung ke Mal Pelayanan Publik di Pasar Aceh. Warga nggak perlu ngantri ke Kejari lagi untuk bayar denda tilang," katanya.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, membuka konter di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh yang berada di Lantai III Pasar Aceh, Banda Aceh.
Konter itu resmi dibuka seiring dilaksanakan soft launching MPP Kota Banda Aceh oleh Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Prof Dr Diah Natalisa MBA, Selasa (3/12/2019).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Banda Aceh, Fitriani SH kepada Serambinews.com mengatakan, konter itu berfungsi untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada warga kota.
Dalam pengurusan e-Tilang dan konsultasi hukum gratis.
• Nahas, Banyak Sepmor Terperosok di Bekas Galian Pipa di Pantonlabu
Menurut Fitri, pengurusan e-Tilang meliputi pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang secara langsung.
Sehingga warga tidak perlu lagi mengantre di Kantor Kejari Banda Aceh.
"Masyarakat yang berurusan dengan tilang bisa langsung ke Mal Pelayanan Publik di Pasar Aceh. Warga nggak perlu ngantri ke Kejari lagi untuk bayar denda tilang," katanya.
Selain untuk membayar denda tilang, warga juga bisa melakukan konsultasi hukum gratis dengan petugas kejaksaan.
"Kalau ada permasalahan hukum yang dihadapi, warga boleh datang ke MPP berkonsultasi gratis (tidak dipungut biaya) dengan petugas," imbuhnya. (*)