Berita Aceh Utara

Nahas, Banyak Sepmor Terperosok di Bekas Galian Pipa di Pantonlabu

Sejumlah ruas jalan di Pantonlabu digali untuk penanaman pipa, tapi setelah pekerjaan selesai, bekas galian tak ditutupi lagi dengan baik,” kata Abdul

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto kiriman Abdul Rafar
Sepmor pengguna jalan terperosok ke bekas galian pipa di Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. 

“Saya pribadi sebagai putra daerah sangat mengecam hal tersebut,” kata Fadli.

Dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada disebutkan, pemerintah wajib memperbaiki jalan rusak.

Sedangkan pada Pasal 273 aturan tersebut, disebutkan tentang pemidanaan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 120 juta. (*)

BREAKING NEWS - Jenazah Bupati Aceh Selatan Azwir Tiba di Bandara T Cut Ali

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved