Berita Lhokseumawe
Disdukcapil Lhokseumawe Hanya Sediakan Blangko E-KTP Bagi Pemula, Ini Sebabnya
Sedangkan bagi yang pindahan atau mengurus kembali KTP yang rusak atau hilang, maka tidak dicetak blangko. Tapi hanya diberikan surat keterangan semen
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Sedangkan bagi yang pindahan atau mengurus kembali KTP yang rusak atau hilang, maka tidak dicetak blangko. Tapi hanya diberikan surat keterangan sementara saja.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Lhokseumawe, dilaporkan sekarang ini hanya menyediakan blangko E-KTP bagi pemohon pemula saja.
Sedangkan bagi yang pindahan atau mengurus kembali KTP yang rusak atau hilang, maka tidak dicetak blangko.
Tapi hanya diberikan surat keterangan sementara saja.
Kepala Disdukcapil Lhokseumawe Taufik SSos MSP, kepada Serambinews.com, membenarkan kondisi tersebut.
Sedangkan hal ini sudah diberlakukan sejak akhir Agustus 2019.
"Pada akhir Agustus 2019, kita terima surat dari Kementrian Dalam Negeri. Dimana dengan kondisi keterbatasan blangko, maka sementara ini diwajibkan blangko E-KTP hanya diberikan kepada pemohon pemula saja," katanya.
• 14,5 Tahun Mengabdi Tanpa Masalah, Pria Ini Rela Lepas Jabatan Jadi PNS, Ini Alasannya
Untuk stok blangko E-KTP saat ini, sebut Taufik, memang ada sekitar 200 lembar lagi.
"Tapi kita tetap tidak berikan kepada pemohon yang statusnya pindah alamat, menggantikan E-KTP yang rusak ataupun hilang. Bagi mereka tetap diberikan surat keterangan sementara sampai persediaan blangko E-KTP nantinya normal kembali," paparnya.
Sedangkan kapan stok blangko normal kembali, sejauh ini Taufik tidak bisa memberikan kepastian. (*)
• Proyek Pengembangan Kawasan Wisata Danau Anak Laut di Aceh Singkil Diprotes Warga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kadisdukcapil-lhokseumawe.jpg)