Terpidana Zina Dicambuk
1 Wanita di Aceh Timur Berzina dengan 2 Pacar dalam Waktu Berbeda, Dicambuk Bersamaan 100-105 Kali
Terungkapnya secara jelas ketiga pelaku zina itu melibatkan satu wanita dan dua pria dalam waktu berbeda ini, ketika wartawan melakukan wawancara
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Terungkapnya secara jelas ketiga pelaku zina itu melibatkan satu wanita dan dua pria dalam waktu berbeda ini, ketika wartawan melakukan wawancara seusai eksekusi pencambukan ini.
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tiga terpidana zina dieksekusi cambuk masing-masing 100-105 kali di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (5/12/2019).
Ketiganya adalah warga Aceh Timur. Satu di antaranya adalah wanita berinisial bernisial SAK. Ia dicambuk 100 kali.
Sedangkan dua lagi adalah lelaki yang keduanya pacar atau pernah berpacaran dengan wanita SAK dalam waktu berbeda.
Tepatnya pada 2017 dan 2018. Keduanya adalah KHA (23) yang dicambuk 105 dan ISK (22) yang dieksekusi cambuk 100 kali.
Terungkapnya secara jelas ketiga pelaku zina itu melibatkan satu wanita dan dua pria dalam waktu berbeda ini, ketika wartawan melakukan wawancara seusai eksekusi pencambukan ini.
• Demo Tolak Tambang, DPRK Aceh Tengah akan Bentuk Pansus Terkait Penolakan PT LMR

Wawancara ini dilakukan dengan Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Pidum Muliana SH.
"Kasus perzinahan ini melibatkan dua cowok dan seorang cewek, mereka pacaran pada tahun 2017 dan 2018.
Si cewek mengaku telah melakukan perbuatan zina dengan kedua pacarnya itu, yaitu dengan pria berinisial KHA tahun 2017 dan dengan pacarnya berinisial ISK tahun 2018," sebut Muliana.
Ketiga terpidana ini mampu menjalani sepenuhnya eksekusi cambuk ini, meski khusus terpidana pria ISK berulang kali terhenti dicambuk dan harus diperiksa oleh petugas medis.
Pasalnya, ia merintih kesakitan.
• BREAKING NEWS - Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,5, Pusatnya di Sabang
Eksekusi yang mereka jalani ini dalam rangka menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Wakil MPU Aceh Timur, Tgk Taher, dalam siraman rohaninya jelang eksekusi ini mengatakan cambuk ini perintah Allah SWT.
Kemudian di Aceh, aturan ini diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.