Perampokan di Aceh Selatan
Dua Pelaku Perampokan di Aceh Selatan Masih Buron, Begini Cara Mereka Kabur dari Sergapan Polisi
Emas beserta uang tunai berjumlah Rp 40.000.000 milik korban tidak ditemukan, karena dibawa kabur oleh dua pelaku yang masih DPO.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Polres Aceh Selatan merilis barang bukti dan pelaku perampokan yang terjadi di Gampong Ujung Padang Asahan, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan pada Senin (2/12/2019).
Empat dari tujuh pelaku perampokan di rumah Mawardi (52) warga Gampong Ujung Padang Asahan ini berhasil dibekuk oleh Personel Polsek Trumon Timur. Sedangkan dua orang di antaranya masih DPO.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Kasatreskrim, Iptu Zeska Julian Taruna W SIK dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Kamis (5/12/2019) mengungkapkan, empat dari tujuh pelaku perampokan itu, saat ini ditahan di Mapolres setempat guna pengusutan lebih lanjut.
"Adapun identitas pelaku, yakni Inisial SR (33), Laki- Laki, Sopir, Alamat Gampong Padang Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian MR (44), Laki-laki, Petani, Alamat Gampong Kandang Blang Mandiri Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara," papar Kapolres Aceh Selatan.
Selanjutnya, AS (40) tahun, Laki-laki, Petani, Alamat Gampong Kandang Blang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Kemudian SB (69), Laki-laki, Petani, Alamat Gampong Kandang Blang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sedangkan IS meninggal dunia, karena melakukan perlawanan, sehingga dalam penangkapan tersebut anggota Polsek Trumon Timur terpaksa melepas tembakan.
Sementara dua lagi, yakni AL (40), swasta, warga Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara (DPO), dan SN (65) swasta, warga Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara (DPO).
Kejadian perampokan yang terjadi di rumah Mawardi (52), di Gampong Ujung Padang Asahan, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan itu terjadi pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 sekira pukul 02.30 WIB.
"Saat kejadian, dua anak korban sedang tidur di ruang TV, sedangkan korban beserta istri dan anak korban yang paling kecil di dalam kamar," ungkap AKBP Dedy Sadsono ST.
Selanjutnya, para pelaku mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan linggis dan langsung masuk kedalam rumah dan melakukan penyekapan kepada anak–anak korban yang berada di ruang TV dengan cara menutup mulut dan mata mereka dengan lakban, serta mengikat tangan dan kaki dengan tali.
"Selanjutnya para pelaku mengancam dengan parang, agar mereka tidak berteriak," ungkap Kapolres.
Kemudian, para pelaku meminta kepada anak korban untuk menunjukkan kamar Korban yang selanjutnya pelaku mengetuk pintu kamar korban. Saat itu korban menduga yang anaknya yang mengetuk pintu.
"Pada saat korban membuka pintu kamar, pelaku yang diduga berjumlah 7 orang langsung masuk ke dalam kamar dan menodong korban dan istri korban dengan parang dan pisau sambil mengatakan Jangan teriak ! Kalau berteriak bapak kami bunuh ! kami hanya butuh uang dan emas," ungkap Kapolres mengutip keterangan korban.
Pada saat korban melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong, pelaku langsung memukul korban dan mengikat kaki serta tangan korban menggunakan tali, dan menutup mulut korban menggunakan lakban.
Kemudian pelaku membawa istri korban ke dalam kamar untuk memberitahukan dimana disimpan uang dan barang-barang berharga milik korban, sambil pelaku menodongkan pisau ke arah istri korban.
"Selanjutnya pelaku mengacak-acak lemari kamar dan pelaku mendapatkan uang dalam tas yang berjumlah kurang lebih Rp 40.000.000 yang disimpan korban di bawah tempat tidur. Para pelaku juga mengambil kalung dan anting emas di tubuh istri korban dengan cara menarik secara paksa," beber Kapolres.
Pada saat pelaku meninggalkan rumah, korban berupaya melepaskan ikatan pada kaki dan tangan dengan menggunakan pisau yang diambil di dapur.
Kemudian korban berlari keluar untuk meminta tolong kepada tetangga yaitu, Kafrawi (29) yang merupakan tetangga Korban.
Kemudian saksi Dedi yang pada saat kejadian berada di warung yang tak jauh dari TKP mengatakan kepada Kafrawi bahwa dirinya melihat mobil warna putih dengan kecepatan tinggi menuju arah Kota Fajar.
“Mengetahui hal tersebut, saksi Kafrawi bersama korban langsung melakukan pengejaran dan sesampai di Polsek Kluet Utara korban meminta bantuan dan menceritakan kejadian yang korban alami," cerita Kapolres.
Selanjutnya, Kapolsek Kluet Utara langsung menghubungi Kapolsek Trumon dan Trumon timur untuk menghadang mobil avanza warna putih yang dikendarai para pelaku.
Pada pukul 04.00 wib dilakukan penghadangan di wilayah Polsek Trumon Timur oleh personil Polsek dengan cara meletakkan batu besar di tengah jalan.
"Tiba-tiba datang mobil Avanza warna putih yang diberitahukan oleh Kapolsek kluet Utara, kemudian personil Polsek menghentikan mobil, tetapi pelaku tidak mau menghentikan laju mobil tersebut. Kemudian di saat mobil tersebut sudah dekat dengan Polsek Trumon Timur, sopir yang berinisial SR turun dari mobil dan langsung tiarap sambil menyerahkan diri," ungkap Kapolres.
Lalu petugas yang awalnya menyebar langsung perlahan mendekati mobil avanza warna putih tersebut. Namun tiba-tiba salah satu pelaku berinisial IS (Meninggal Dunia) langsung mengambil alih kemudi mobil tersebut dan langsung tancap gas dengan maksud untuk melarikan diri dengan menabrak petugas.
Setelah itu, petugas pun memberikan tembakan peringatan ke atas namun pelaku berinisial IS tidak menghiraukannya.
Sehingga petugas melakukan tembakan ke arah mobil dan mengenai pelaku berinisial IS dan mengakibatkan pelaku berinisial IS meninggal dunia.
Setelah dilakukan penembakan tersebut, petugas mencoba mendekati mobil yang di kendarai pelaku, lalu pelaku berinisial SB dan pelaku berinisial AS turun dari mobil lalu tiarap dan menyerahkan diri.
Sedangkan pelaku berinisial MR turun dari mobil dan melarikan diri ke arah rumah warga.
"Sehingga dilakukan penembakan tegas dan mengenai tangan pelaku berinisial MR. Sedangkan pelaku berinisial AL dan SN melarikan diri dengan membawa barang bukti uang dan emas milik korban, dan sampai saat ini masih dalam pencarian. Karena menurut keterangan pelaku, sebelum dilakukan penghadangan oleh personil Polsek Trumon Timur, pelaku berinisial AL dan SN sempat melompat dari mobil sehingga pelaku AL dan SN tidak ditemukan," ungkap Kapolres.
Setelah melakukan penangkapan terhadap para pelaku beserta barang bukti berupa mobil, selanjutnya personil Polsek Trumon Timur langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti di Polsek Trumon Timur.
"Emas beserta uang tunai berjumlah Rp 40.000.000 milik korban tidak ditemukan, karena dibawa kabur oleh dua pelaku yang masih DPO," papar Kapolres.
Akibat perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ke 3e, 4e dank e 5e Jo pasal 365 Ayat (1) Jo Ayat (2) KUHPidana.(*)
• Keutamaan Baca Surat Al Kahfi dan Surat Yasin di Malam Jumat, Silakan Diamalkan
• Update Verifikasi Berkas Pelamar CPNS di Lhokseumawe, 565 Pelamar Dinyatakan tak Memenuhi Syarat
• Pria Aceh Utara Ditangkap Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Korban Ibu dan Anak Serta Dua Anak Lainnya
