Breaking News

Terpidana Pingsan Usai Dicambuk

Pasangan Zina di Aceh Tamiang Dicambuk 100 Kali, Yang Wanita Menyerah Sehingga Masih Ditahan di LP

Pelaksanaan eksekusi keduanya beberapa kali terhambat akibat kondisi RB dan AH tidak kuat menerima sabetan algojo.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra dan petugas WH membawa terpidana eksekusi cambuk di Islamic Center, Kamis (5/12/2019). 

Pelaksanaan eksekusi keduanya beberapa kali terhambat akibat kondisi RB dan AH tidak kuat menerima sabetan algojo.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pasangan terpidana zina di Aceh Tamiang dieksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019).

Keduanya, RB (59) yang merupakan terpidana pria dan AH (35) selaku terpidana wanita yang dihadirkan tim eksekusi secara terpisah.

Pelaksanaan eksekusi keduanya beberapa kali terhambat akibat kondisi RB dan AH tidak kuat menerima sabetan algojo.

Keduanya beberapa kali dievakuasi petugas ke salah satu ruangan di Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tamiang yang dijadikan ruang tunggu terpidana.

Bahkan eksekusi AH terpaksa dihentikan ketika eksekusi belum sepenuhnya selesai dilaksanakan.

Klarifikasi Ustaz Somad Soal Perceraiannya dengan Mellya Juniarti, Pisah Rumah Sejak 4 Tahun Lalu

Wanita ini menyerah ketika algojo baru melayangkan 39 cambukan.

"Eksekusi terhadap AH terpaksa dihentikan karena kondisinya tidak memungkinkan," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra.

Kondisi ini kata dia berimbas dengan status hukum AH yang tidak otomatis dibebaskan seperti  terpidana lainnya yang juga dicambuk tadi.

Selepas eksekusi, AH dikembalikan ke LP Kualasimpang untuk ditahan melanjutkan sisa hukuman.

"Nanti dia akan disisipkan ke jadwal eksekusi cambuk tahun depan," kata Roby.

RSUP Sardjito Pulangkan Bayi Kembar Batal Lakukan Operasi Pisah Kepala

Dijelaskannya, eksekusi cambuk dilakukan terhadap 33 terpidana.

Kasus judi masih mendominasi dengan 25 terpidana, dua terpidana mesum dan sisanya ikhtilat.

"Judi ini dibagi dua lagi, yang pemain 23 orang sedangkan penyedia tempat dua orang," sebut Roby. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved