Berita Banda Aceh
Angka Pencatatan Nikah di KUA di Aceh Meningkat, Ini Pentingnya Mencatat Pernikahan
Angka pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di provinsi Aceh meningkat drastis sejak 2015 hingga Oktober 2019
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Angka pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di provinsi Aceh meningkat drastis sejak 2015 hingga Oktober 2019.
Artinya masyarakat sadar pencatatan nikah di KUA itu penting.
"Dari tahun 2015 sampai 2019, Alhamdulillah kesadaran masyarakat Aceh untuk melakukan pencatatan nikah di KUA Kecamatan di Aceh meningkat secara signifikan, karena pencatatan nikah ini penting," kata Kakanwil Kemenag Aceh, Drs HM Daud Pakeh melalui Kabid Urais Binsyar, Drs Hamdan MA, Kamis (5/12/2019).
Hamdan menyebutkan pada 2015 masyarakat yang melakukan pencatatan nikah di KUA di Aceh sebanyak 40.437 pernikahan.
Angka itu naik menjadi 42.325 pernikahan yang tercatat pada 2016.
2017 kembali naik menjadi 44.769 pernikahan, serta 2018 tercatat sebanyak 45.257 pernikahan.
• Pernikahan Usia Dini jadi Salah Satu Faktor Terjadinya Perceraian, Ini Alasannya Menurut Kemenag
Rata-rata dari jumlah tersebut pasangan suami istri itu banyak yang melaksanakan akad nikah di KUA dibanding di luar kantor KUA.
Dikatakan, selama ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA.
Selain itu juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 bahwa biaya nikah di KUA nol rupiah alias gratis.
Sementara pelaksanaan nikah di luar kantor maka membayar Rp 600 ribu yang disetor langsung ke negara melalui bank yang telah ditetapkan.
Ia juga mengapresiasi peran KUA yang merupakan ujung tombak Kemenag di daerah yang gencar melakukan sosialisasi bersama para keuchik tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA.
• Wabup Abdya Serahkan Bonus Kepada 10 Siswa Berprestasi Tingkat Provinsi dan Nasional
Hamdan meminta jajaran KUA untuk tetap fokus pada peningkatan layanan kepada masyarakat.
"Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan terus mengkampanyekan pentingnya pencatatan nikah ini," lanjutnya.
Hamdan menjelaskan pentingnya mencatat nikah di KUA adalah untuk melindungi hak setiap individu, suami, istri dan anak.
Ini sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masing- masing pihak yang bersangkutan, khususnya perempuan dan anak.
Seperti saat pengurusan administrasi kependudukan.
Selain itu Kemenag Aceh juga terus mengkampanyekan pernikahan harus tercatat dan stop nikah siri, yaitu sebuah pernikahan yang tidak tercatat di KUA.
"Pastikan pernikahan itu tercatat di KUA," imbuhnya. (*)
• Marak Perdagangan Daging Anjing di Jawa Tengah, Ini Bahaya Konsumsi Daging Anjing Bagi Kesehatan