Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 T, Pengusaha Kaya Raya Ini Justru Ditipu 4 Broker PT Antam

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur program potongan harga yang dijelaskan oleh Eksi Anggraeni.

Editor: Amirullah
Kolase SURYA.co.id/Kompas.com
Terdakwa broker PT Antam Eksi saat jalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. 

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Seorang pengusaha Surabaya super kaya raya bernama Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui broker PT Antam.

Sangking kayanya, Budi Said pun membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.

Pembelian emas itu dilakukan Budi Said melalui broker PT Antam Eksi Anggraeni.

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur program potongan harga yang dijelaskan oleh Eksi Anggraeni.

Namun, dari total berat emas yang disepakati 7.071 kg, ternyata Budi Said hanya menerima 5.935 kg.

Sedangkan selisihnya seberat 1.136 kg tidak pernah diterima Budi Said dari Eksi Anggraeni.

Padahal, uang kadung diserahkan ke PT Antam.

Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

RSUD Sigli Tolak Pasien Demam Tinggi, Dibawa Pulang Sebelum Diperiksa  

VIDEO - Gedung Banda Aceh Convention Hall Rusak Sebelum Dipakai, Atap Bocor Hingga Lantai Terkelupas

Penyelundupan Narkoba ke Kalimantan Meningkat, BNN Evaluasi Keterkaitan Rencana Pemindahan Ibukota

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

()

Terdakwa Eksi saat menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. (surya.co.id/samsul arifin)

Surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke PT Antam Pusat di Jakarta.

Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.

Budi Said pun mengalami kerugian sekitar Rp 573 miliar.

Merasa tertipu, pengusaha super kaya Surabaya itu melaporkan Eksi ke polisi, hingga kasus hukum berlanjut.

Pada Kamis (5/12/2019), majelis hakim Pengadialn Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan kurungan penjara atas kasus penipuan jual beli emas.

Hakim Maxi Sigarlaki dalam pembacaan amar putusannya, menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

Proses Pembayaran Ganti Rugi Tanah RS Regional Bireuen Dipacu, Ini Penyebabnya

8 Anggota Dewan Ditegur Karena Merokok di Kantor dan Pakai Baju Santai Saat Kerja

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraeni selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara,” ujarnya hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusan, Kamis, (5/12/2019).

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa.

Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan hakim.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, merugikan korban dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim Maxi saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Atas putusan itu, Hakim Maxi mempersilakan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi selama tujuh hari.

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapatkan perlawanan dari terdakwa Eksi Anggraeni dengan menyatakan banding.

Menaker Jumpa Jokowi di Istana, Program Kartu Pra Kerja Tak Jadi Diresmikan Pada Januari 2020

"Saya banding," cetus terdakwa Eksi Anggraeni.

Sedangkan JPU Rahmat Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya sama dengan tuntutan.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.

Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11/2019) lalu.

Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengusaha Super Kaya Surabaya Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 T, tapi Ditipu 4 Broker PT Antam

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved