Berita Aceh Singkil

Perselingkuhan Bidan Singkil Istri Jaksa dengan Seorang Pemuda Setempat Terbongkar, Ini Hukumannya

Atas perbuatannya, kedua pasangan beda jenis itu dihukum cambuk. Masing-masing 25 kali, dipotong masa tahanan lima kali. Bidan ini bernama Rosmiati (4

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Algojo mencambuk oknum bidan yang terbukti melakukan jarimah ikhtilath, di Alun-alun depan kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (6/12/2019). 

Atas perbuatannya, kedua pasangan beda jenis itu dihukum cambuk. Masing-masing 25 kali, dipotong masa tahanan lima kali. Bidan ini bernama Rosmiati (42), ia merupakan PNS di Pemkab Aceh Singkil. Sedangkan si pemuda  bernama Erdi Ferdiansyah (31). Keduanya penduduk Pulo Sarok, Singkil. Tertangkap basah oleh suami dan anak sang bidan di rumahnya di Pulo Sarok.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Perselingkuhan oknum bidan dengan pemuda di Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, terbongkar.

Atas perbuatannya, kedua pasangan beda jenis itu dihukum cambuk.

Masing-masing 25 kali.

Dipotong masa tahanan lima kali.

Bidan ini bernama Rosmiati (42).

Ia tercatat merupakan PNS di Pemkab Aceh Singkil.

BNN Sebut Ganja Masih Jadi Primadona Pecandu Narkoba di Indonesia, Disusul Sabu dan Ekstasi

Sedangkan si pemuda  bernama Erdi Ferdiansyah (31).

Keduanya penduduk Pulo Sarok, Singkil.

Tertangkap oleh suami dan anak sang bidan di rumahnya di Pulo Sarok.

Eksekusi hukuman cambuk dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, di Alun-alun depan kantor bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (6/12/2019).

Disaksikan ratusan pasang mata masyarakat umum serta para pejabat.

"Terpidana dihukum cambuk 25 kali dipotong masa tahanan lima bulan, jadi dicambuk 20 kali," kata Jaksa Eksekutor, Mulkan Balya dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Kisah Cinta Terlarang Wanita dengan 4 Pria, Saat Ini Sedang Hamil dan Janji Membesarkan Anak Bersama

Hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil.

Pasangan non muhrim itu, terbukti melakukan jarimah ikhtilath.

Melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Jinayat.

Peristiwa ini terjadi 19 Agustus lalu.

Bidan terpergok suaminya yang merupakan seorang jaksa memasukkan pemuda malam hari.

Bukan hanya suami yang melihat.

Anak pelaku yang pulang ke rumah bersama ayahnya, turut melihat seorang pria ke luar dari pintu belakang.

Anak dan ayah itulah yang menangkap langsung si pemuda.

Menurut Mulkan yang merupakan jaksa penuntut dalam perkara itu, terpidana cambuk terbukti melakukan jarimah ikhtilath.

3 Tahun Menikah Tak Kunjung Punya Momongan, Pria ini Tega Bakar Istrinya hingga Tewas

"Berdua di tempat tertutup laki-laki dengan perempuan non muhrim," jelas Mulkan.

Di persidangan sebut Mulkan, terdakwa mengaku pernah berpelukan.

Hal ini menjawab pertanyaan bahwa si pemuda datang untuk antar bibit.

"Antar bibit malam hari melewati jam wajar. Terdakwa juga pada pertemuan pertama sempat pelukan," jelas Mulkan.

Hukuman cambuk tersebut, mendapat perhatian luas dari masyarakat Singkil.

Mengingat yang dihukum merupakan penduduk Pulo Sarok, lokasi hukuman dilaksanakan.

Kedua terpidana menjalani hukuman cambuk dari algojo sambil berdiri di podium. (*)

KM Victoria Tenggelam, Nelayan Idi Diimbau Waspada Saat Melaut

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved