Video
VIDEO - 1 Wanita di Aceh Timur Berzina dengan 2 Dua Lelaki, Dicambuk Bersamaan 100 Kali Lebih
Wanita SAK telah melakukan perzinaan dengan kedua laki-laki tersebut saat mereka berpacaran dalam kurun waktu 2017, dan 2018.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Safriadi Syahbuddin
VIDEO - 1 Wanita di Aceh Timur Berzina dengan 2 Dua Lelaki, Dicambuk Bersamaan 100 Kali Lebih
SERAMBINEWS.COM, IDI RAYEUK – Kejaksaan Negeri Aceh Timur, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana kasus zina di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (6/12/2019).
Ketiga terpidana itu telah terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.
Ketiga terpidana ini yakni KHA (23) dicambuk 105 kali, ISK (22) dicambuk 100 kali. Dan seorang wanita SAK (20) yang dicambuk 100 kali.
Dalam kasus ini wanita SAK telah melakukan perzinaan dengan kedua laki-laki tersebut saat mereka berpacaran dalam kurun waktu 2017, dan 2018.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan kerabat si wanita melaporkan kepada WH bahwa SAK telah melakukan perzinahan dengan pacarnya.
Kemudian berdasarkan pengakusan SAK terungkap tahun 2017 ia berzina dengan pacarnya KHA, dan tahun 2018 juga dengan pacarnya ISK.
• Pasangan Zina di Aceh Tamiang Dicambuk 100 Kali, Yang Wanita Menyerah Sehingga Masih Ditahan di LP
• Detik-detik Eksekusi Cambuk Hingga Pingsan Terpidana Wanita di Aceh Tamiang, Begini Aturan Hukumnya
• 1 Wanita di Aceh Timur Berzina dengan 2 Pacar dalam Waktu Berbeda, Dicambuk Bersamaan 100-105 Kali
Pada eksekusi ini terpidana ISK merintih kesakitan, sehingga berulang kali di hentikan, namun akhirnya mampu sepenuhnya jalani eksekusi.
Terungkapnya secara jelas ketiga pelaku zina itu melibatkan satu wanita dan dua pria dalam waktu berbeda ini, ketika wartawan melakukan wawancara seusai eksekusi pencambukan ini.
Wawancara ini dilakukan dengan Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Pidum Muliana SH.
"Kasus perzinahan ini melibatkan dua cowok dan seorang cewek, mereka pacaran pada tahun 2017 dan 2018.
Si cewek mengaku telah melakukan perbuatan zina dengan kedua pacarnya itu, yaitu dengan pria berinisial KHA tahun 2017 dan dengan pacarnya berinisial ISK tahun 2018," sebut Muliana.
Ketiga terpidana ini mampu menjalani sepenuhnya eksekusi cambuk ini, meski khusus terpidana pria ISK berulang kali terhenti dicambuk dan harus diperiksa oleh petugas medis.
Pasalnya, ia merintih kesakitan.
Eksekusi yang mereka jalani ini dalam rangka menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.