Berita Lhokseumawe
Ini Data Lengkap Penerima 11 Unit Rumah Duafa di Muara Satu yang Dana dari APBK Lhokseumawe
Sedangkan batas waktu kontrak terhadap paket pembangunan rumah duafa tersebut akan berakhir pada 30 Desember 2019 atau sekitar 22 hari lagi.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
Sedangkan batas waktu kontrak terhadap paket pembangunan rumah duafa tersebut akan berakhir pada 30 Desember 2019 atau sekitar 22 hari lagi.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pembangunan 11 rumah kaum duafa di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, yang awalnya hendak ditunda, kini sedang berlangsung.
Sedangkan batas waktu kontrak terhadap paket pembangunan rumah duafa tersebut akan berakhir pada 30 Desember 2019 atau sekitar 22 hari lagi.
Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumhaan Rajyat Lhokseumawe memastikan kalau pembangunan rumah duafa tersebut akan tuntas sebelum kontrak berakhir.
• Curiga Pintu Kamar Terkunci dari Dalam, Cucu Emosi Lihat Neneknya Pingsan Diperkosa Seorang Kakek
• Jumlah Pendaftar CPNS di Aceh Selatan Capai 3.144 Orang, Kuota yang Tersedia 64 Formasi
• MaTA Minta Polisi Tahan Tersangka Proyek Telur
Berikut 11 penerima rumah duafa di Kecamatan Muara Satu yang dana pembangunnya bersumber dari APBK Kota Lhokseumawe tahun 2019:
1. M Isa (Desa Padang Sakti).
2.Nurafadilah (Desa Cot Trieng).
3. Andiani (Desa Blang Pulo).
4. Riza Anwar (Desa Blang Pulo).
5. Nafsiah (Desa Ujong Pacu).
6. Nurdin Husen (Desa Padang Sakti).
7. Ti Aisyah Cekmat (Desa Meuria Paloh).
8. Fadilon Daud (Desa Paloh Punti).
9. Khimika (Desa Meria Paloh).
10. T Anjar Asmara (Desa Batupat Timur).
11. Rani Saputra (Desa Blang Naleung Mameh).
Sebagaimana diketahui, dalam APBK 2019 Kota Lhokseumawe tersedia dana Rp 880 juta untuk pembangunan 11 unit rumah duafa di Kecamatan Muara Satu.
Sehingga pada awal tahun lalu, pihak Dinas PeKerjaan Umum dan Perumaham Rakyat (PUPR) Lhokseumawe telah melakukan verifikasi terhadap 11 duafa yang bakal menerima bantuan tersebut.
Sehingga pada 31 Juli 2019, pihak PUPR menyerahkan berkas untuk peket pembangunan 11 unit rumah duafa ke ULP Lhokseumawe untuk dilelang.
Namun ternyata proses lelang sempat gagal dua, walaupun sudah sempat tayang di laman LPSE Kota Lhokseumawe.
Sehingga pada 9 September 2019, pihak PUPR mendapatkan surat dari ULP, kalau paket untuk pembangunan rumah duafa gagal dilelang.
Maka akhirnya disimpulkan kalau pembangunan 11 unit rumah duafa ditunda pada tahun 2019 ini dan akan dilanjutkan pada tahun 2020.
Alasannya, bila lelang kembali, ditakutkan disisa tahun anggaran 2019 ini, pembangunan 11 unit duafa tidak akan siap tepat waktu.
Gagalnya pembangunan rumah duafa ini pun mendapatkan perhatian khusus dari Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf.