Berita Lhokseumawe
Ini Syarat Pencairan Dana Desa Tahap III Bagi Gampong di Lhokseumawe
Sedangkan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap gampong untuk pencarian Dana Desa tahap III
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sesuai informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG( Kota Lhokseumawe, sampai dengan Minggu (8/12/2019), masih ada 35 gampong lagi yang belum mengajukan berkas amprahan Dana Desa (DD) tahap III.
Sedangkan batas terakhir pencairan dana sampai dengan 16 Desember 2019 atau tersisa sekitar delapan hari lagi.
"Berkas amprahan yang masuk ke kami baru milik 32 desa. Jadi yang belum 36 desa lagi.
Namun untuk 36 desa lagi, berkasnya sudah tahap evaluasi ditingkat kecamatan," ujar Kepala DPMG Lhokseumawe, Bukhari.
• Viral di FB Warga Alue Koel Aceh Timur Bawa Wanita Hamil di Jalan Rusak, Minta Perhatian Presiden
Sedangkan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap gampong untuk pencarian Dana Desa tahap III adalah:
1. Surat pengantar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Lhokseumawe.
2.Surat pernyataan tanggungjawab penerimaan dan penggunaan dana tahap III sebesar 40 persen tahun anggaran 2019 dari Keuchik.
3. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD sampai dengan tahap II tahun anggaran 2019 dan bukti laporan kemajuan fisik dari TPK gampong.
4. Laporan konvergensi pencegahan Sunting tingkat gampong tahun sebelumnya.
5. Bukti transfer tahap II 40 persen tahun anggaran 2019.
6. Kwitansi penerimaan DD tahap III 40 persen tahun anggaran 2019.
7. Rekening kas umum gampong.
• Rintihan Gadis Diperkosa dan Dibakar: Saya Tidak Ingin Mati. Saya Ingin Melihat Mereka Dihukum Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-dpmg-lhokseumawe-bukhari.jpg)