Berita Pidie

Dewan Pidie Minta Pemkab Cabut Izin Distributor Pupuk yang Minta Uang Jaminan Tebus Pupuk

Ada distributor meminta uang jaminan Rp 20 juta pada kios pengecer pupuk sebagai uang jaminan yang diminta saat penebusan pupuk.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Hand-over dokumen pribadi
Wakil DPRK Pidie, Fadli A Hamid 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Wakil Ketua DPRK Pidie, Fadli A Hamid SE meminta kepada Pemkab mencabut izin terhadap distributor pupuk yang terbukti melakukan kesalahan besar. 

Salah satu kesalahan adalah meminta uang jaminan Rp 20 juta pada kios pengecer pupuk.

Uang jaminan itu diminta saat penebusan pupuk. Sehingga kios pengecer harus menyediakan uang tebusan pupuk dan uang jaminan.

"Uang jaminan yang diminta distributor melanggar prosedur. Dinas terkait harus mengevaluasi distributor pupuk bersubsidi," kata Wakil DPRK Pidie, Fadli A Hamid, kepada Serambinews.com, Minggu (8/12/2019).

Ia menjelaskan, jika hasil evaluasi itu terbukti adanya kesalahan besar, maka dinas harus mencabut izin pada distributor.

Sementara jika distributor dinilai sebagai kesalahan kecil harus diberikan sanksi.

Kata Fadli, uang jaminan yang diminta pada kios pengecer pupuk sangat memberatkan. Juga akan berdampak pada kelangkaan pupuk di kecamatan.

Sebab, petani tidak bisa membeli pupuk di kios pengecer saat pengecer tidak mampu memberikan uang jaminan.

"Laporan dari kios pengecer jika mereka tidak memberikan uang jaminan, maka resikonya penyaluran pupuk dihentikan distributor," ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini kios pengecer membeli pupuk tidak berutang kepada distributor. 

"Jadi kan aneh meminta uang jaminan Rp 20 juta per kios pengecer. Distributor jangan mempersulit kios pengecer pupuk," pungkasnya.(*)

Mahasiswi Tewas Terkubur di Belakang Kosan, Ada Sejumlah Kejanggalan Kematian Wina Mardiani

Patut Dicontoh, Ikhsanuddin Sukarelawan yang Bersihkan Sampah Penyumbat Banjir

Demo Minta BPJS Dibubarkan, Ini Tulisan-tulisan Kritikan Pada Poster yang Diusung Mahasiswa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved