Cemburu Pernah Kepergok Berduan dengan Istrinya, Tukang Tambal Ban Nekat Bakar Hidup-hidup Sukarno

Setelah melakukan kejahatan tersebut, SM yang merupakan tukang tambal ban ini kabur mengendarai sepeda motor.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Setelah sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Rembang pada, Selasa (3/12/2019) di kediamannya di kecamatan Rembang.

SM ditangkap di kediamannya pada waktu dinihari.

Namun nahas, Sukarno yang mengalami luka bakar 70% ini akhirnya meninggal dunia.

Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soetrasno sebelum tutup usia.

Sementara Ivan, rekan Sukarno yang saat itu duduk berdampingan menderita luka bakar 40 persen masih dirawat intensif di RSUD Rembang.

Cemburu

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugitu menyebut SM nekat membakar Sukarno hidup-hidup karena motif cemburu.

Dari pengakuan SM, ia beberapa kali memergoki istrinya berduaan dengan Sukarno di sebuah hotel di Kota Rembang.

()

Pelaku pembakaran terhadap Sukarno dan Ivan, SM (50) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (5/12/2019). (Kompas.com/ Dokumen Polres Rembang)

3 Tahun Menikah Tak Kunjung Punya Momongan, Pria ini Tega Bakar Istrinya hingga Tewas

Entah Apa yang Merasukinya, Tukang Palak Ini Nekat Bakar Imron Gegara Ditegur: Korban Disiram Bensin

"Kasus ini adalah asmara terlarang. Korban mengganggu mesra istri pelaku," kata Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Dari pemeriksaan polisi diketahui bensin yang digunakan untuk membakar Sukarno dibeli SM dari keponakannya pengecer bensin.

Sebelum membakar Sukarno, SM telah mengawasi pria yang dekat dengan istrinya tersebut selama satu jam.

"Pelaku sakit hati dan cemburu dengan korban. Pelaku beberapa kali melihat istrinya dan Sukarno di halaman Hotel," pungkas Bambang.

SM kemudian diringkus di rumahnya pada Selasa (3/12/2019) dini hari oleh Satreskrim Polres Rembang.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat itu tengah makan. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Bambang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved