Berita Aceh Tengah
Dicurigai jadi Tempat Hiburan Malam, Polres Aceh Tengah Tahan Pemilik Puluhan Minuman Keras
“Dilakukannya penggerebekan di ex Kafe Rose, berawal dari keresahan warga yang mencurigai kafe tersebut, telah dijadikan sebagai tempat hiburan malam,
Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
“Dilakukannya penggerebekan di ex Kafe Rose, berawal dari keresahan warga yang mencurigai kafe tersebut, telah dijadikan sebagai tempat hiburan malam,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra kepada Serambinews.com, Selasa (10/12/2019).
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Satreskrim Polres Aceh Tengah, menahan salah seorang pemilik puluhan botol minuman keras (miras) berinisial AP (33).
Ia tercatat sebagai warga Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka AP, awalnya diamankan oleh warga beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam kegiatan razia malam yang berlangsung pada 30 November 2019 lalu, di salah satu kafe di kawasan Dusun Lintang, Kampung Nunang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Pada saat razia yang dilakukan oleh warga bersama Satpol PP, ditemukan puluhan minuman yang mengandung alkohol.
“Dilakukannya penggerebekan di ex Kafe Rose, berawal dari keresahan warga yang mencurigai kafe tersebut, telah dijadikan sebagai tempat hiburan malam,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra kepada Serambinews.com, Selasa (10/12/2019).
Menurut Agus Riwayanto Diputra, setelah adanya kesepakatan bersama antara masyarakat dengan petugas, sehingga dilakukan penggerebekan pada 30 Nopember 2019, sekira pukul 23.30 WIB.
• Fenomena-fenomena Langit Bulan di Desember 2019, Hujan Meteor hingga Gerhana Matahari Cincin
Masyarakat dan petugas, membuka paksa pintu depan ex Café Ros di kawasan Jalan Lintang Kota Takengon.
“Saat dilakukan penggerebekan, memang tidak ditemukan pengunjung, tetapi dijumpai bermacam botol minuman beralkohol milik tersangka AP,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggerebekan, lanjut Agus, petugas Satpol PP, menyerahkan barang bukti.
Berupa minuman beralkohol kepada pihak kepolisian.
Untuk pengusutan lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kafe yang berada di kawasan Jalan Lintang, Takengon, sudah beroperasi sejak tiga tahun terakhir. Biasanya, pengunjung datang pada malam hari, sehingga menimbulkan kecurigaan warga,” lanjut Agus.
• Bimbingan dan Konseling Sering Terabaikan dalam Pendidikan Aceh
Sedangkan berdasarkan pengakuan tersangka AP kepada petugas kepolisian, minuman mengandung alkohol tersebut, sengaja dipesan dari Medan, Sumut.