Berita Aceh Tengah
Dicurigai jadi Tempat Hiburan Malam, Polres Aceh Tengah Tahan Pemilik Puluhan Minuman Keras
“Dilakukannya penggerebekan di ex Kafe Rose, berawal dari keresahan warga yang mencurigai kafe tersebut, telah dijadikan sebagai tempat hiburan malam,
Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Agus Riwayanto Diputra bersama Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah, Sahrial Apri, Selasa (10/12/2019) menunjukkan barang bukti serta tersangka pemilik puluhan jenis minuman keras.
Sengan harga mencapai Rp 8 juta.
Belasan miras tersebut, diakui tersangka bukan untuk dijual.
Tetapi hanya untuk konsumsi sendiri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, sejak tanggal 5 Desember 2019 kemarin, tersangka ditahan di Rutan Takengon,” tutur Agus.
Tersangka pemilik minuman keras ini, dikenakan sanksi berupa tindak pidana perbuatan khamar (minuman beralkohol).
Sesuai dengan Pasal 5 Huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) Jo Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014.
Tentang Hukum Jinayat.
Dengan hukuman uqubat cambul paling banyak 60 kali, atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan. (*)
• Korban Kebakaran di Blangkejeren Terima Bantuan Masa Panik, Terpaksa Mengungsi ke Rumah Orangtua