Konservasi
Imum Mukim Sulaiman, Tokoh di Balik Suksesnya Penetapan Hutan Desa di Mukim Lutueng
Berkat kerja keras Sulaiman dan tim, pada tahun 2015, tiga gampong di Mukim Lutueng berhasil mendapat SK Hutan Desa dari Kementerian LHK RI.
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Di Aceh, kata Mukim kini tidak asing lagi di telinga masyarakat. Sebagai sebuah struktur pemerintahan, Mukim pertama kali dibentuk sejak masa Kesultanan Aceh, karena mukim dianggap sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Aceh yang membawahi dari beberapa gampong dalam suatu wilayah.
Seorang Imum Mukim yang dipilih secara musyawarah, berkedudukan langsung di bawah Camat dalam sistem pemerintahan di Aceh saat ini.
Dari sisi sejarah, Mukim berasal dari bahasa Arab yang diartikan sebagai suatu distrik yang terdapat satu masjid. Namun dalam sistem Kesultanan Aceh, Mukim tunduk kepada Sultan dan mengelola wilayah atas nama kesultanan.
Pada masa orde baru, struktur Mukim hilang karena tidak digunakan lagi dalam sistem Pemerintahan Aceh.
Namun setelah nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ditandatangani pada 15 Agustus 2005 atau lebih dikenal dengan MoU Helsinki, nomenklatur mukim kembali digunakan dalam struktur Pemerintahan Aceh yang termaktub dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Tugasnya, selain menyelesaikan sengketa dalam masyarakat di suatu wilayah mukim melalui qanun mukim, juga menjaga kelestarian lingkungan dan ekologi dalam wilayah yang dipimpinnya.
Sadar akan tugas dan fungsinya, Imum Mukim Lutueng, Kecamatan Mane Kabupaten Pidie, Sulaiman SE, menunjukkan perannya dalam menjaga hutan dan keaneka ragaman hayati di hutan kawasan Pidie.
Melindungi kawasan hutan dan satwa liar dilindungi, menjadi salah satu tujuannya, sehingga dirinya menjadi pendorong masyarakat dalam mewujudkan perhutanan sosial yaitu Hutan Desa di Kecamatan Mane.
Berkat kerja kerasnya, pada tahun 2015, tiga gampong di Mukim Lutueng berhasil mendapat SK Hutan Desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan luas 7.939 Hektare. Dan ini menjadi Kawasan Hutan Desa pertama di Aceh.
“Hutan Desa dengan status Lindung yang terdapat di Mukim Luteung, bisa dikelola oleh Desa untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sambil menjaga kelestariannya, dengan konsep pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan,” ujar Sulaiman, pria Kelahiran Lhoksukon 1969 ini, Minggu (8/12/2019).
Dalam menjaga kawasan hutan di wilayah mukimnya, ia didukung kinerja Pawang Glee (Pawang Hutan), Pawang Krueng (Pawang Sungai), dan Peutua Padang Meurabe serta Keujrun Chik yang memiliki tugas masing-masing dalam menjaga kawasan hutan sesuai dengan aturan adat dalam Qanun Mukim Lutueng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Aturan Adat Mukim.
Bersama itu, dalam menjaga kawasan Hutan Desa, tak lepas juga dari kegiatan para Ranger yang melakukan kegiatan patroli secara rutin 12 hari setiap bulan dalam kawasan Hutan Desa itu.(*)
• Relawan PAH Sarankan Petani Kopi di Gayo Gunakan Racun Rumput Semi Organik, Begini Cara Membuatnya
• Evan Dimas Pakai Kursi Roda Seusai Final SEA Games 2019, Pemain Timnas Vietnam Datang Memeluknya
• Manfaatkan Bantaran Krueng Aceh, Penghasilan Mundasir Bisa Lebih dari PNS
• Hasil Final SEA Games 2019 - Timnas Indonesia Kalah, Timnas Vietnam Menang 3-0