Berita Aceh Tamiang
Ini Sembilan Anggota Polres Aceh Tamiang yang Dipecat, Kapolres AKBP Zulhir Pimpin Upacara PTDH
Pemecatan kesembilan personel ini ditandai sebuah upacara yang dipimpin Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, Selasa (10/12/2019).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan personelnya sepanjang tahun ini.
PTDH ini dijatuhkan kepada Brigadir Zikrillah, Briptu Fahrizal Fadlan, Bripka Ryan Dirantona, Brigadir Feri Hendrian, Brigadir Yovi Erisandi.
Selanjutnya Brigadir Ferry Soniawan, Bripka Raflin Ozie, Bripka Fitri Marjoko dan Brigadir Fahrizal.
Pemecatan kesembilan personel ini ditandai sebuah upacara yang dipimpin Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, Selasa (10/12/2019).
"Nama-nama yang disebutkan bukan lagi anggota Polri," kata Zulhir.
• Aksinya Mencuri Motor Berhasil, Pencuri Apes Ini Tak Sadar Justru Jual Lagi ke Pemiliknya
• Kebakaran, Santri Berjibaku Selamatkan Kitab dan Pakaian
• Mantan Keuchik di Nagan Divonis Setahun, Pengancaman Pakai Air Softgun, Berawal Dugaan Ilmu Hitam
Dia juga menekankan kalau sanksi PTDH ini bagian dari kebijakan Polri dalam menegakkan disiplin terhadap seluruh anggotanya.
Personel yang melakukan pelanggaran kode etik ataupun pidana dipastikannya tetap dijerat hukum.
"Upacara PTDH ini merupakan bagian dari sanksi dalam tubuh Polri, sehubungan masih adanya oknum Polri yang berprilaku tidak baik," sambungnya.
Zulhir mengingatkan seluruh personelnya menjadikan sanksi ini sebagai pelajaran dan sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik.
"Selaku pimpinan saya sampaikan agar selalu meningkatkan keimanan serta ketaqwaan kepada Allah SWT," tukasnya.
Upacara ini sendiri tidak dihadiri sembilan oknum yang dipecat.
Prosesi PTDH diwakilkan melalui foto masing-masing oknum yang dibawa Polwan. (*)