Berita Nagan Raya
Mantan Keuchik di Nagan Divonis Setahun, Pengancaman Pakai Air Softgun, Berawal Dugaan Ilmu Hitam
Perkara ini berawal atas dugaan Banta Puteh terhadap M Jafar yang menggunakan praktik ilmu hitam terhadap istri Banta Puteh.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Perkara ini berawal atas dugaan Banta Puteh terhadap M Jafar yang menggunakan praktik ilmu hitam terhadap istri Banta Puteh.
Laporan Rizwan Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Mantan keuchik Meunasah Krueng, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Banta Puteh dihukum 12 bulan atau setahun penjara.
Ia dinilai terbukti melakukan pengancaman tembak menggunakan senjata olahraga jenis Airsoftgun terhadap M Jafar.
Perkara ini berawal atas dugaan Banta Puteh terhadap M Jafar yang menggunakan praktik ilmu hitam terhadap istri Banta Puteh.
Kasus ini terjadi sekitar Agustus 2019 saat Banta Puteh masih menjabat Keuchik Meunasah Krueng, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Mamue, Nagan Raya, membacakan putusan ini dalam sidang terakhir di PN setempat, Senin (9/12/2019).
• Anaknya Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Sungai, Ayah Korban: Anak Saya Itu Takut Air
• Disuapi Pisang oleh Ibunya, Bayi Berusia 40 Hari Meninggal Dunia Tersedak
• Jadwal Siaran Langsung Timnas U-22 Indonesia Vs Vietnam, Final SEA Games 2019
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim diketuai Arizal Anwar SH dibantu Hakim Anggota, Rosnainah SH dan Edo Juniasyah SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya yang menyidangkan perkara ini, Harland Perdana SH dan Zulyan Zuhdi SH.
Intinya, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 335 KUHPidana.
Oleh karena itu, terdakwa dihukum satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Banta Puteh menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan ini, apakah menerima atau menolak dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Hal yang sama juga disampaikan JPU.
Setelah persidangan ini, terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, tempat selama ini ia ditahan.
Seperti diketahui, Banta Puteh ketika menjabat Keuchik Meunasah Krueng Kecamatan Beutong, Nagan Raya pada 21 Agustus 2019 lalu dilaporkan oleh M Jafar warganya ke Polres Nagan Raya.
Pria tersebut dilaporkan terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata olahraga jenis air softgun.
Kasus pengancaman kata-kata akan menembak dengan air softgun terjadi dua hari sebelum ia dilaporkan.
Ketika itu, terdakwa mendatangi rumah M Jafar.
Banta Puteh menduga M Jafar melakukan praktik ilmu hitam, sehingga istri Banta Puteh menjadi sakit. (*)