KPK Usulkan Sistem Gaji PNS Diubah dan Honor Dihilangkan, Begini Reaksi Menkeu Sri Mulyani
Menurut Agus, pemerintah harus bisa menetapkan besaran yang wajar untuk gaji PNS.
Editor:
Amirullah
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.
• Surhartina, Istri Sekda Idhami yang Jabat Ketua Dharma Wanita Pidie, Ini yang Akan Dilakukannya
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
Berita Terkait