KPK Usulkan Sistem Gaji PNS Diubah dan Honor Dihilangkan, Begini Reaksi Menkeu Sri Mulyani
Menurut Agus, pemerintah harus bisa menetapkan besaran yang wajar untuk gaji PNS.
Editor:
Amirullah
Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Usulan Sistem Gaji PNS Diubah dan Honor Dihilangkan, Apa Reaksi Menkeu Sri Mulyani?
Berita Terkait