Terdakwa Divonis Hukuman Mati, Kasus Pembunuhan di Ulee Madon  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40) terdakwa asal Desa Sugiharjo

Editor: bakri
.SERAMBI/JAFARUDDIN
TERDAKWA Kasus pembunuhan istri dan dua anak tirinya dibawa keluar dari ruang usai menjalani sidang pamungkas di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (9/12/2019) 

LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40) terdakwa asal Desa Sugiharjo, Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara divonis hukuman mati. Aidil terbukti membunuh istrinya, Irawati bin Nurdin, dan dua anak tirinya, Zikra Muniza (11) serta M Yazid (17 bulan).

Vonis itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota, Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH, serta panitera pengganti Agus RM dalam sidang pamungkas di PN setempat, Senin (9/12/2019) sore.

Terdakwa hadir ke ruang sidang mengenakan baju rompi tahanan. Ia didampingi dua pengacara, Taufik M Noer SH dan Abdullah Sani Angkat SH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Daud Siregar SH dan Harri Citra Kesuma SH. Proses sidang tersebut juga dikawal personel Polres Aceh Utara sampai selesai. “Terdakwa sehat hari ini ya,” tanya Latiful seusai mengetuk palu sidang sebagai tanda sidang dimulai.

Lalu, Latiful mulai membacakan materi amar putusan tersebut dengan pelan-pelan. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan mengenakan peci berwarna putih hitam hanya mampu menunduk saja. Hakim menguraikan kronologis kejadian pembunuhan yang terjadi di Desa Ulee Maddon tersebut pada 7 Mei 2019 lalu.

Dalam materi pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah direncanakan sebelumnya. Selain itu, terdakwa memiliki waktu yang cukup menghindar. Bahkan, Aidil menyadari dua korban yang dibunuh ada anak-anak. Harusnya, kata hakim, terdakwa sebagai orang tua korban memberikan perlindungan dan pemenuhan hak.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana. Karena itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Sedangkan untuk barang bukti berupa tas, pisau lipat, dan pisau dapur dirampas untuk dimusnahkan. “Atas putusan ini, terdakwa memiliki untuk menerima, banding atau juga pikir-pikir,” tegas hakim.

Diberitakan sebelumnya, warga Muara Batu, Aceh Utara, pada 7 Mei  2019, subuh digegerkan dengan temuan mayat seorang ibu rumah tangga beserta kedua anaknya dengan luka gorok dan tusuk. Sehari kemudian, tersangka diringkus di Simpang Lambaro, Aceh Besar.

Dalam materi amar putusan yang dibacakan hakim tidak menyebutkan satu poin pun hal-hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat, dan menghilangkan nyawa orang lain.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Terimakasih majelis, setelah berkonsultasi, ternyata terdakwa masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” ungkap pengacara terdakwa, Taufik M Noer. (jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved