Berita Aceh Singkil
Dua Anggota Polres Aceh Singkil Terlibat Narkoba Dipecat, Wakapolres Pimpin Upacara PDTH
"Pemecatan dilakukan setelah melewati berbagai proses pembinaan dan tindakan disiplin," kata Sutan Siregar.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
"Pemecatan dilakukan setelah melewati berbagai proses pembinaan dan tindakan disiplin," kata Sutan Siregar.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Terlibat narkoba, dua personel Polres Aceh Singkil, dilakukan perhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Masing-masing Benny Parlindungan Sitohang dan Juanda Satria.
Keduanya berpangkat Brigadir.
Pemecatan dilakukan dalam upacara PTDH yang dipimpin Wakapolres Aceh Singkil Kompol Sutan Siregar, di halaman Mapolres setempat, Kampung Baru, Singkil Utara, Rabu (11/12/2019).
Menurut Wakapolres, anggotanya itu dipecat lantaran terlibat kasus narkoba.
• Pengerukan Alur Pelayaran Anak Laut Pakai Dana Tanggap Darurat, Ini Tanggapan Sekda Aceh Singkil
• 50 Rumah Bantuan Senilai Rp 5 Miliar di Pidie Telantar, Kabel Listrik hingga Septic Tank Telah Raib
• Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Pelaku Biarkan Mayat Ayahnya Membusuk, Emosi Sering Dimarahi
Upacara pemecatan tanpa dihadiri oleh polisi yang bersangkutan.
Namun foto dua oknum itu dihadirkan dengan dipegang anggota Polres.
"Pemecatan dilakukan setelah melewati berbagai proses pembinaan dan tindakan disiplin," kata Sutan Siregar.
Selama pembinaan kedua personel yang terlibat narkoba tidak memperbaiki diri.
Sehingga dalam sidang etik diputuskan dipecat.
Menurut Sutan, kejadian tersebut sangat memprihatinkan. Tetapi tidak ada tolerir bagi anggota polisi yang terlibat narkoba.
Pada kesempatan itu Sutan, mewanti-wanti anggotanya agar tidak berbuat tercela.
"Anggota Polri harus memberi contoh teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya," ujar Wakapolres Kompol Sutan Siregar. (*)