Breaking News

Berita Aceh Singkil

Dua Anggota Polres Aceh Singkil Terlibat Narkoba Dipecat, Wakapolres Pimpin Upacara PDTH

"Pemecatan dilakukan setelah melewati berbagai proses pembinaan dan tindakan disiplin," kata Sutan Siregar.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Polres Aceh Singkil
Foto personel Polres Aceh Singkil, yang dipecat dihadirkan dalam upacara PTDH di Mapolres Aceh Singkil, Rabu (11/12/2019) 

"Pemecatan dilakukan setelah melewati berbagai proses pembinaan dan tindakan disiplin," kata Sutan Siregar.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Terlibat narkoba, dua personel Polres Aceh Singkil, dilakukan perhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Masing-masing Benny Parlindungan Sitohang dan Juanda Satria.

Keduanya berpangkat Brigadir.

Pemecatan dilakukan dalam upacara PTDH yang dipimpin Wakapolres Aceh Singkil Kompol Sutan Siregar, di halaman Mapolres setempat, Kampung Baru, Singkil Utara, Rabu (11/12/2019).

Menurut Wakapolres, anggotanya itu dipecat lantaran terlibat kasus narkoba.

Pengerukan Alur Pelayaran Anak Laut Pakai Dana Tanggap Darurat, Ini Tanggapan Sekda Aceh Singkil

50 Rumah Bantuan Senilai Rp 5 Miliar di Pidie Telantar, Kabel Listrik hingga Septic Tank Telah Raib

Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Pelaku Biarkan Mayat Ayahnya Membusuk, Emosi Sering Dimarahi

Upacara pemecatan tanpa dihadiri oleh polisi yang bersangkutan.

Namun foto dua oknum itu dihadirkan dengan dipegang anggota Polres.

"Pemecatan dilakukan setelah melewati berbagai proses pembinaan dan tindakan disiplin," kata Sutan Siregar.

Selama pembinaan kedua personel yang terlibat narkoba tidak memperbaiki diri.

Sehingga dalam sidang etik diputuskan dipecat.

Menurut Sutan, kejadian tersebut sangat memprihatinkan. Tetapi tidak ada tolerir bagi anggota polisi yang terlibat narkoba.

Pada kesempatan itu Sutan, mewanti-wanti anggotanya agar tidak berbuat tercela.

"Anggota Polri harus memberi contoh teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya," ujar Wakapolres Kompol Sutan Siregar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved