Berita Bireuen
Kejari Bireuen Eksekusi Empat Terpidana Korupsi, Ini Identitas dan Kasusnya
Kajari Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Saifuddin SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Mursal Ismail
Kajari Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Saifuddin SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (11/12/2019).
Laporan Ferizal Hasan I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi di Kabupaten Bireuen, Rabu (11/12/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Saifuddin SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (11/12/2019).
Keempat terpidana ini adalah mantan Kepala SMKN 1 Bireuen, Darmawan dan mantan bendaharanya, Marzuki.
Jaksa menginisialkan keduanya D dan M.
"Terpidana berinisial D dan M tersebut tersangkut kasus korupsi penyimpangan dana bantuan SMK Mandiri di SMK Negeri 1 Bireuen Tahun 2009," sebut Saifuddin.
• Besok, Laga Lawan Persibri Batanghari, PSBL Langsa Target Poin Penuh
• Ibu Pasien Gangguan Jantung Asal Lhokseumawe Menangis Saat Sampaikan Kondisi ke Haji Uma di Jakarta
• Tiga Pemain Baru Perkuat PSBL Langsa di Laga Besok
Sedangkan terpidana korupsi lainnya Iwan Inanda yang oleh jaksa diinisialkan Iw.
Ia tersandung kasus korupsi penyimpangan sisa dana uang persediaan (UP) Tahun 2011 pada Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (DPKKD) Bireuen.
Terakhir terpidana korupsi berinisial Jafaruddin yang oleh jaksa diinisialkan J.
Jafaruddin terpidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMP Negeri 2 Pandrah, Kecamatan Pandrah, Bireuen Tahun 2013.
"Terpidana D dan M harus menjalani hukuman kurungan penjara empat tahun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1976k/Pid.sus/2018 tanggal 14 Januari 2019," sebut Saifuddin.
Sedangkan terpidana Iw kurungan penjara selama satu tahun enam bulan, berdasarkan putusan MA Nomor 1887k/Pid.sus/2018, tanggal 19 November 2019.
"Sementara itu, terpidana berinisial J, berdasarkan putusan MA, Nomor 671k/Pid.sus/2019 Tanggal 23 Mei 2019, akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun," kata Saifuddin.
Kajari menambahkan ke empat terpidana korupsi itu sejak Rabu (11/12/2019) sore ditahan di Lapas Kelas 2 Bireuen. (*)